Jumat 02 Aug 2019 14:44 WIB

KPU Segera Tetapkan Perolehan Kursi Parpol di DPR

Tidak ada persiapan khusus untuk menetapkan perolehan kursi dan caleh terpilih DPR RI

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Para anggota DPR saat sidang
Para anggota DPR saat sidang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengatakan pihaknya bisa segera menetapkan perolehan kursi parpol di DPR RI berdasarkan hasil pemilu 2019. Perolehan kursi tersebut ditatapkan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil pemilu legislatif yang akan dibacakan pekan depan. 

Sebagaimana diketahui, MK akan membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif pada 6-9 Agustus mendatang. Putusan yang akan dibacakan juga menyasar perkara PHPU legislatif DPR RI.  

"Iya tunggu (putusan MK) dulu. Prinsipnya adalah setelah MK memutuskan, kita tetapkan kursinya dulu berapa (perolehan kursi). Baru kemudian orang-orangnya siapa saja (caleg yang duduk di situ) dibacakan setelahnya," ujar Ilham ketika dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).

Penetapan itu akan dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka. Sehingga, lanjut Ilham, dalam satu rapat pleno akan diumumkan dua hal di atas.  Lebih lanjut, Ilham mengungkapkan tidak ada persiapan khusus untuk menetapkan perolehan kursi dan caleh terpilih DPR RI. Sebab, KPU sudah memastikan menggunakan metode sainte lague.

"Penetapannya nanti secara terbuka untuk umum.  Misalnya, 'Menurut pengitungan KPU menggunakan metode sainte  lague,  parpol A dapat jumlah sekian kursi, partai B dapat sekian kursi kemudian disahkan. Kemudian baru orang-orang yang akan duduk di situ siapa saja diumumkan per dapil ya, " tegas Ilham. 

Penggunaan metode Sainte Lague, ini telah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Metode Sainte Lague, berbeda dengan konversi perhitungan suara dalam pemilu sebelumnya yang menggunakan metode Kuota Hare atau Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Dengan metode Sainte Lague, perlu diketahui lebih dulu berapa alokasi di tiap daerah pemilihan dan berapa jumlah suara sah yang didapatkan setiap parpol.

Suara sah itu berasal dari pencoblosan pada logo parpol atau caleg parpol. Nantinya, jumlah suara sah setiap parpol kemudian dibagi dengan bilangan ganjil 1, 3, 5, 7, dan seterusnya sesuai jumlah alokasi kursi yang tersedia. Hasil pembagian itu akan dibuat peringkat berdasarkan suara terbanyak untuk mengetahui perolehan kursi masing-masing partai.

Sementara itu, pada 2018 lalu, KPU telah menetapkan jumlah dapil Pemilu 2019 untuk seluruh tingkat pemilihan. Jumlah dapil Pemilu 2019 tercatat meningkat dibandingkan jumlah dapil pada Pemilu 2014.

Untuk DPR RI, KPU menetapkan 80 dapil di seluruh Indonesia. Jumlah ini meningkat dari Pemilu 2014 lalu yang hanya 77 dapil. Penambahan dapil itu terjadi di tiga wilayah, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Utara dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penambahan jumlah dapil itu pun berbanding lurus dengan penambahan jumlah kursi DPR. Tahun ini ada 575 kursi DPR RI yang diperebutkan. Sementara sebelumnya, pada Pemilu 2014  kursi di DPR RI yang diperebutkan sebanyak 560.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement