Jumat 02 Aug 2019 18:09 WIB

Pria di AS Bunuh Seorang Bayi Gara-Gara Muntahkan Susu

Pelaku diduga mencekik bayi berusia dua bulan tersebut.

Rep: Puti Almas/ Red: Ani Nursalikah
Police Line
Foto: [ist]
Police Line

REPUBLIKA.CO.ID, BLOOMINGTON -- Seorang pria bernama Dakota L. King di Bloomington, Amerika Serikat (AS) dilaporkan telah membuat seorang bayi berusia dua bulan meninggal. Pihak berwenang mengatakan pelaku nampaknya telah mencekik bayi tersebut. 

Polisi sebelumnya menjawab panggilan dari unit gawat darurat Rumah Sakit IU Health Bloomington setelah bayi laki-laki berusia dua bulan dibawa ke ruang intensif dan berada dalam kondisi kritis. Saat petugas tiba, bayi itu telah meninggal.

Baca Juga

Dari keterangan yang ada, disebutkan King meremas dan mencekik bayi laki-laki itu untuk membuatnya berhenti menangis. Namun, petugas rumah sakit mengatakan kepada polisi terdapat beberapa inkonsistensi dalam pernyataan yang dibuat oleh anggota keluarga bayi.

Polisi kemudian mengatakan King, yang merupakan kekasih dari ibu sang bayi mengaku ia marah karena bayi itu memuntahkan susu ke bajunya. Beberapa saat setelah memuntahkan susu, ia meletakkan bayi itu di ranjang.

Namun, sang bayi menangis sehingga King mendorong kepala bayi tersebut ke bantal. Ia terus mendorongnya hingga bayi itu berhenti menangis.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement