Jumat 02 Aug 2019 16:38 WIB

Pemkot Bandung Mulai Amankan Aset di Proyek Rumah Deret

Pembangunan rumah deret Tamansari masih belum menyentuh tahap konstruksi.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Dwi Murdaningsih
Deretan rumah pada salah satu lokasi proyek pembangunan perumahan di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (5/7).
Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Deretan rumah pada salah satu lokasi proyek pembangunan perumahan di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (5/7).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung akan melanjutkan proyek rumah deret di Taman Sari. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3), Dadang Darmawan mengungkapkan, langkah awal tahap pertama pembangunan rumah deret Tamansari adalah pengamanan aset. 

Dadang menyatakan pengamanan aset yang jadi bagian penertiban aset ini bisa mulai dijalankan. Hal ini mengingat gugatan hukum yang sebelumnya dilayangkan oleh 8 KK di RW 11 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan telah selesai hingga ke tingkat Mahkamah Agung dimenangkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Baca Juga

“Gugatan pertama itu sudah inkrah. Artinya sudah selesai legalitas dari sisi aset,” kata Dadang dalam siaran persnya, Jumat (2/8).

Dadang mengungkapkan kendati izin lingkungan sudah dinyatakan tidak bermasalah, namun pembangunan rumah deret Tamansari masih belum menyentuh pada konstruksi. Pihaknya masih memulai dengan penertiban aset yang dilanjutkan dengan sosialisasi.

“Karena sosialisasi pembangunan sudah cukup, nanti kita akan lakukan sosialisasi penertiban aset saja,” ujar Dadang.

Seperti yang diutarakan juga oleh Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Djumhana bahwa gugutan dari 8 KK yang menolak pembangunan rumah deret Tamansari telah ditolak. Sehingga dianggap proses hukum telah selesai.

“Jadi waktu gugatan ditolak, kemudian banding juga ditolak dan kasasi juga ditolak Mahkamah Agung,” kata Djumhana.

Perlu diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandung juga baru saja menolak gugatan perihal izin lingkungan yang dipersoalkan 8 KK warga RW 11 Tamansari. Dengan kata lain, izin lingkungan yang dikantongi Pemkot Bandung sah.

“Melalui putusan bernomor 19/G/PTUN/2019 pada 31 Juli kemarin telah diputus menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Jadi dianggap sudah sah yang diterbitkan DPMPTSP ini, dengan demikian kegiatan berdasarkan izin lingkungan bisa dilakukan,” tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement