Jumat 02 Aug 2019 18:21 WIB

KPK: Penetapan Tersangka Dirkeu AP II Bukan Akhir Penyidikan

KPK menduga proyek ini juga melibatkan petinggi PT AP II dan PT INTI.

Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan dua tersangka bukan akhir dari penyidikan kasus dugaan suap kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Property (PT APP). Dua tersangka, yakni Direktur Keuangan (Dirkeu) PT AP II Andra Y Agussalam dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Taswin Nur.

Lembaga antirasuah menduga proyek BHS atau sistem penanganan bagasi ini juga melibatkan petinggi PT Angkasa Pura (AP) II dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK menduga dalam skema penunjukan langsung  terdapat "permainan" dalam proyek sistem penanganan bagasi untuk 6 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II.

Baca Juga

Padahal, dalam pedoman perusahaan, penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis. Justifikasi tersebut, yakni barang atau jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dari pemilik paten.

"Kami menduga PT INTI tidak mengerjakannya sendirian dan masih ada kerjasama dengan pihak lain, sehingga kami pandang dari aturan perusahan yg ada terkait pengadaan semestinya tidak bisa dilakukan penujukan langsung," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (2/8).

photo
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2019). (ANTARA)

Penyidik menduga Andra berperan dalam penujukan langsung proyek antara PT INTI dengan PT Angkasa Pura Propertindo (APP). PT APP merupakan anak usaha dari PT AP II dengan cara mengarahkan negosiasi untuk meningkatkan uang muka proyek dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal awal PT INTI.

Atas arahan dari Andra, Marzuki Battung selaku Executive General Manager Divisi Airport Maintainance AP II menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI. Berdasarkan penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT INTI masih terlalu mahal sehingga kontrak pengadaan BHS belum bisa terealisasi.

Namun, Andra malah mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dengan PT INTI. Akhirnya, Andra mengarahkan Direktur PT APP, yakni Wisnu Rahardjo, agar mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI.

Dengan demikian, pembayaran awal segera cair dan PT INTI bisa menggunakannya sebagal modal  awal. Andra pun diduga menerima uang 96.700 dollar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal"  agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI. 

"Sehingga ada dugaan Andra ini mengarahkan pada penujukan langsung, dan itu terkait dengan penerimaan uang yang di OTT kemarin," ucap Febri.

photo
Staf PT INTI Taswin Nur mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2019). (ANTARA)

Usai menjadi tersangka, Andra dan Taswin langsung ditahan oleh KPK pada Jumat (2/8) dini hari. Kedua tersangka ditahan di dua Rutan berbeda. Andra yang menjadi tersangka penerima suap ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, Taswin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Kedua tersangka bakal mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya selama 20 hari ke depan.

Sebagai pihak yang diduga penerima Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf  a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi: Taswin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement