Sabtu 03 Aug 2019 07:19 WIB

Anies: Usia Angkutan Umum Hanya 10 Tahun

Tarif parkir juga akan dinaikkan drastis.

Rep: Haura Hafizhah/Antara/ Red: Bilal Ramadhan
Angkutan umum (ilustrasi)
Foto: Antara/Sugiharto Purnama
Angkutan umum (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara pada 1 Agustus 2019. Untuk mengendalikan kualitas udara di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan langkah-langkah inisiatif untuk diterapkan di tengah masyarakat.

“Jadi, seperti kami ketahui salah satu tantangan terbesar di ibu kota Jakarta saat ini adalah masalah lingkungan hidup. Dan kualitas udara di Jakarta saat ini dan sudah beberapa waktu mengalami penurunan. Karena itu, kami perlu melakukan langkah-langkah korektif untuk bisa membuat kualitas udara kami menjadi lebih baik,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).

Anies melanjutkan, nantinya langkah-langkah tersebut akan membutuhkan kerja sama dari semua pihak karena kualitas udara di Jakarta bukan saja ditentukan oleh kegiatan pemerintahan, melainkan juga kegiatan ekonomi dan rumah tangga.

Kemudian, kata dia, hal-hal tersebut akan menyangkut regulasi baik pemerintahan ataupun komponen warga. Ia juga akan lebih mendorong warga untuk menggunakan kendaraan umum, kendaraan bebas emisi, dan kendaraan listrik.

Pemprov juga akan memfasilitasi penambahan jalur-jalur untuk pejalan kaki yang lebih banyak. Mulai tahun ini juga, tidak ada lagi angkutan umum beroperasi di Jakarta yang berusia di atas 10 tahun.

“Dan tidak lulus uji emisi ini kami akan strict (ketatkan) pada 2020. Jadi tahun 2020. Artinya, tahun ini adalah tahun terakhir di mana kendaraan usia lebih dari 10 tahun,” ujar dia.

Lalu kendaraan pribadi juga akan mengalami hal yang sama, tetapi pada 2025. Jadi, pada 2025 pihaknya punya periode waktu enam tahun untuk warga bersiap. Kendaraan yang bisa beroperasi di Jakarta hanya kendaraan yang usianya di bawah 10 tahun. Seluruh kendaraan harus diuji emisi.

Sementara, Pemprov DKI akan melakukan kebijakan pengendalian kualitas udara dengan mengajak partisipasi warga, yaitu dengan melakukan perluasan rute-rute jalan yang mengharuskan pelat nomor ganjil genap.

“Kami akan melakukan perluasan. Kami akan umumkan dalam waktu dekat rute-rutenya, sedang difinalisasi hari ini. Rute-rute itu nanti kami akan umumkan akan ada periode uji coba. Sama seperti pada tahun lalu ada uji coba, sesudah itu baru fase enforcement,” ujar dia.

Fase ini akan dimulai pada 1 September 2019. Menurut dia, semua masih dalam pembahasan. Ia akan menginformasikan kembali pada pekan depan. Kemudian, tarif parkir akan mengalami peningkatan harga yang drastis. Untuk nilainya, dia menyebut, sedang difinalisasi.

Sementara, mulai tahun depan akan disiapkan pula injection pricing untuk ruas-ruas jalan tertentu. Khususnya, ruas-ruas jalan yang menimbulkan kemacetan yang tinggi. Nantinya akan ada injection pricing yang biaya keseluruhannya akan diatur, termasuk detail pemanfaatan teknologinya.

Lalu Pemprov DKI akan mewajibkan industri sebagai penghasil polusi untuk memasang alat pemonitoran nilai buangan asap industri dan melakukan pemasangan pengendalian kualitas udara di semua cerobong industri. Selain itu, Pemprov DKI juga akan mengoptimalkan penghijauan pada sarana dan prasarana publik serta mendorong penerapan prinsip green building pada seluruh gedung melalui penerapan insentif dan disinsentif.

Pihaknya akan menyiapkan tanaman dengan daya serap karbon tinggi untuk dibagikan secara gratis kepada warga. Ia juga akan merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan memasang solar panel pada gedung gedung pemerintah daerah gedung sekolah fasilitas kesehatan. Ia akan memperbanyak penggunaan solar panel.

“Semua kami harapkan akan bisa ikut mengurangi rendahnya kualitas udara dan memperbaiki serta melibatkan seluruh masyarakat untuk sama-sama. Kami mengurangi emisi di udara Jakarta,” kata dia.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengapresiasi langkah Anies yang menerbitkan instruksi gubernur untuk meredam polusi udara. Ia melanjutkan, apa pun terobosan-terobosan yang memungkinkan menurunkan polusi juga harus dilakukan. Semua pihak, dia menyebut, harus mendukungnya.

Imam juga meminta Gubernur untuk memerintahkan Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) untuk ikut melakukan terobosan terkait dengan penanganan polusi udara. “Jangan kasih angin untuk kendaraan yang lebih dari 10 tahun. Tidak ada lagi kompromi untuk kendaraan umum. Langsung kandangin kalau tidak sesuai dengan aturan,” kata Imam.

Kendaraan Listrik

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagyo, berharap jika nantinya peraturan presiden tentang kendaraan listrik telah disahkan, produksi transportasi publik yang lebih dahulu diutamakan.

“Saya lebih diutamakan transportasi umum karena biar banyak orang yang bisa menaiki itu. Namun, berbarengan juga lebih baik,” kata Agus.

Agus berharap jika perpres itu telah disahkan, aturan pemberian insentif juga dapat dipercepat baik kendaraan umum maupun pribadi karena udara Jakarta saat ini telah gawat dengan polusi.

Ia mengakui jika kendaraan listrik itu telah diproduksi, kebutuhan baterai juga harus cukup. Dia menyebut, saat ini telah dibangun pabrik baterai di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement