Sabtu 03 Aug 2019 00:19 WIB

Pengamat: Tarif Parkir Naik Bisa Kurangi Polusi

Menaikkan tarif parkir bisa efektif jika moda transportasi umum telah memadai.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Andi Nur Aminah
Pengamat Perkotaan, Yayat Supriatna
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Pengamat Perkotaan, Yayat Supriatna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Tata Kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna menanggapi rencana kenaikan tarif parkir Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi pengguna kendaraan pribadi. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat mengurangi polusi udara di Jakarta. "Bisalah. Tapi tidak hanya satu cara (menaikkan tarif parkir)," ujar Yayat saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (2/8).

Menurutnya, menaikkan tarif parkir bisa efektif jika moda transportasi umum telah memadai. Sehingga, masyarakat lebih memilih menggunakan transportasi umum dibandingkan kendaraan pribadi.

Baca Juga

Dia menjelaskan, transportasi umum yang memadai ialah infrastruktur dan transportasi yang telah terintegrasi. Dia menyontohkan, daerah yang tepat untuk diberlakukan kenaikan tarif parkir. "Misalnya di kawsan Jalan Jendral udirman, itu sudah ada tranportasi umum yang sudah terintegrasi dengan MRT," tuturnya.

Dia menjelaskan, pertimbangan transport demand management (TDM) harus ditekan. Dengan begitu, mengendalikan setiap perjalanan masyarakat dengan sarana transportasi umum harus lebih nyaman, cepat dan aman.

Yayat menyebut, ia menegaskan, harga parkir harus dirasakan lebih mahal dari pada menggunakan transportasi umum.

"Jadi misalnya tarif angkutan umum lebih murah dari tarif parkir. Orang secara rasional akan memperbandingkan mana yang akan dipilih," tuturnya.

Selain itu, dia menambahkan, upaya lain yang dapat dilakukan Pemprov untuk menekan pengguna kendaraan pribadi yakni memperluas kebijakan ganjil genap. Sehingga, pengguna kendaraan tidak memiliki ruang yang cukup untuk menggunakan kendaraan pribadi. "Yang dilakukan itu hanya menyiksa pengendara kendaraan pribadi saja," tuturnya sambil melepas tawa.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) 66/2019 mengenai Pengendalian Kualitas Udara. Dalam Ingub tersebut, Anies meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menaikkan tarif parkir di sejumlah jalur yang terlayani angkutan umum di ibu kota.

"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir yang terlayani angkutan umum massal mulai Tahun 2019," kata Gubernur Anies dalam Ingub 66/2019 yang ditandatangani Anies di Jakarta pada Kamis (1/8).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement