Sabtu 03 Aug 2019 02:22 WIB

KPK: Hanya 65 dari 104 Capim KPK yang Laporkan Kekayaan

Dari 65 orang penyelenggara yang tepat waktu melaporkan LHKPN hanya 31 orang.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nashih Nashrullah
Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menungkapkan dari 104 calon pimpinan KPK untuk periode 2019-2023 yang telah mengikuti tes psikologi hanya 65 orang yang merupakan penyelenggara negara yang telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). 

"Dari 65 orang wajib lapor LHKPN, statistiknya yang baru lapor sekali 11 orang, dua kali sembilan orang, lapor tiga kali 15 orang, lapor empat kali 16 orang, lapor lima kali tujuh orang, lapor enam kali lima orang, lapor tujuh kali satu orang dan lapor sembilan kali satu orang," kata Direktur Pemeriksaan dan Pendaftaran LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Isnaini, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (2/8).   

Baca Juga

Bahkan, sambung Isnaini, dari 65 orang penyelenggara yang tepat waktu melaporkan LHKPN hanya 31 orang. Sementara yang terlambat melaporkan LHKPN sembilan orang dan butuh perbaikan enam orang. Kemdian  adapula yang belum lapor pada periode 2018, namun lapor di periode di bawah tahun 2018 sebanyak 19 calon pimpinan.   

Namun, Isnaini belum mau merinci siapa saja 65 orang tersebut karena hingga ini Panitia Seleksi Capim KPK masih dalam proses penyaringan. "Jadi, ada kemungkinan akan terus berkurang, kemudian akan ada lagi tes assesment. Jadi untuk saat ini kami belum bisa menyampaikan nama nama secara detail," ujar Isnaini.