REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rapper asal Amerika Serikat (AS) A$AP Rocky dan dua rombongannya terancam harus mendekam di balik jeruji selama enam bulan kedepan. Rocky dituduh bersalah atas tindakan kekerasan yang dilakukannya kepada seorang pria berusia 19 tahun.
Jaksa penuntut Pengadilan di Swedia, Daniel Suneson, memaparkan Rocky telah dengan sengaja membanting korban ke tanah, kemudian menendang dan meninju dia setelah terjadi pertengkaran di Stockholm, Swedia. Insiden itu terjadi pada 30 Juni lalu.
Namun demikian, rapper yang bernama asli Rakim Mayers itu berkukuh mengaku tidak bersalah. Dia mengatakan kepada pengadilan bahwa yang dia lakukan bukanlah tindak kekerasan melainkan membela diri setelah pengawalnya diserang.
Dalam argumen rangkumannya, jaksa Suneson menegaskan, tindakan dari tiga tersangka tidak bisa dilihat sebagai pembelaan diri. "Kami memiliki bukti ada tiga orang yang melempar pukulan dan tendangan ke seseorang yang berbaring," kata Suneson, dilansir Reuters, Jumat (2/8).
Dia juga menyebut bahwa kekerasan yang dipraktikkan Rocky bersama rombongannya tidak bisa dibiarkan begitu saja. "Kekerasan mereka jelas tidak bisa dipertahankan,” kata dia menegaskan.