REPUBLIKA.CO.ID, Perusahaan layanan pinjaman online atau fintech peer to peer lending menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pinjaman dalam waktu singkat. Namun, jangan sampai meminjam ke fintech ilegal yang menjerat nasabah dengan bunga tinggi.
Ini bedanya fintech legal dan ilegal
Fintech legal
* Memiliki izin dan terdaftar di OJK.
* Identitas perusahaan jelas, memiliki struktur pengurus dan kantor yang diketahui alamatnya.
*Pemberian pinjaman dilakukan dengan proses pengenalan nasabah yang jelas.
* OJK mengatur total biaya pinjaman berkisar 0,05-0,8 persen per hari. Maksimum pengembalian pinjaman termasuk denda pun tidak boleh lebih dari 100 persen pinjaman pokok.
* Hanya boleh menagih dalam jangka waktu 90 hari saja dengan tata cara yang juga diatur.
* Fintech legal menagih tidak dengan meneror karena mereka hanya boleh akses kamera, mikrofon, dan lokasi saja.
Fintech ilegal
* Tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di OJK.
* Tidak mempunyai identitas yang jelas, mulai dari pengurusnya hingga alamat kantor tidak diketahui atau fiktif.
* Pemberian pinjaman juga berlangsung sangat mudah namun tidak dibarengi dengan informasi tentang bunga, biaya pinjaman, dan denda.
* Memberi bunga pinjaman yang tidak terbatas. Fintech yang berniat memeras menerapkan total pengembalian termasuk denda yang tidak terbatas.
* Penagihan dilakukan setiap saat tanpa batas waktu.
* Fintech ilegal akan mengakses ke seluruh data di ponsel nasabah. Disertai dengan ancaman teror, kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, hingga menyebar video atau foto pribadi.