Sabtu 03 Aug 2019 12:01 WIB

Anies Tetapkan Langkah Kendalikan Kualitas Udara Jakarta

Warga Jakarta diimbau naik angkutan umum daripada kendaraan pribadi.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Karta Raharja Ucu
Teknologi Hujan Buatan Atasi Polusi Jakarta. Sejumlah gedung bertingkat terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, Selasa (3/7).
Foto: Fakhri Hermansyah
Teknologi Hujan Buatan Atasi Polusi Jakarta. Sejumlah gedung bertingkat terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, Selasa (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan sejumlah langkah untuk mengendalikan kualitas udara di Ibu Kota. Salah satu cara yang dilakukan untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta adalah meminta warganya menggunakan angkutan umum ketika berpergian ketimbang naik kendaraan pribadi.

Kaena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara pada 1 Agustus 2019. Untuk mengendalikan kualitas udara di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan langkah-langkah inisiatif untuk diterapkan di tengah masyarakat.

Baca Juga

"Jadi, seperti kami ketahui salah satu tantangan terbesar di ibu kota Jakarta saat ini adalah masalah lingkungan hidup. Dan kualitas udara di Jakarta saat ini dan sudah beberapa waktu mengalami penurunan. Karena itu, kami perlu melakukan langkah-langkah korektif untuk bisa membuat kualitas udara kami menjadi lebih baik," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).

Nantinya, kata Anies, langkah-langkah tersebut akan membutuhkan kerja sama dari semua pihak karena kualitas udara di Jakarta bukan saja ditentukan oleh kegiatan pemerintahan, melainkan juga kegiat an ekonomi dan rumah tangga. Hal-hal tersebut akan menyangkut regulasi baik pemerintahan ataupun komponen warga. Anies juga akan lebih mendorong warga untuk menggunakan kendaraan umum, kendaraan bebas emisi, dan kendaraan listrik.

photo
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Pemprov DKI akan memfasilitasi penambahan jalur-jalur untuk pejalan kaki yang lebih banyak. Mulai tahun ini juga, tidak ada lagi angkutan umum beroperasi di Jakarta yang berusia di atas 10 tahun.

"Dan tidak lulus uji emisi ini kami akan strict(ketatkan) pada 2020. Jadi tahun 2020. Artinya, tahun ini adalah tahun terakhir di mana kendaraan usia lebih dari 10 tahun," ujar dia.

Lalu kendaraan pribadi juga akan mengalami hal yang sama, tetapi pada 2025. Jadi, pada 2025 pihaknya pu nya periode waktu enam tahun untuk warga bersiap.

Kendaraan yang bisa beroperasi di Jakarta hanya kendaraan yang usianya di bawah 10 tahun. Seluruh kendaraan harus diuji emisi.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakar ta Iman Satria mengapresiasi lang kah Anies yang menerbitkan instruksi gubernur untuk meredam polusi udara. Ia melanjutkan, apa pun terobosan-terobosan yang memungkinkan menurunkan polusi juga harus dilakukan. Semua pihak, dia menyebut, harus mendukungnya.

Imam juga meminta Gubernur untuk memerintahkan Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) untuk ikut melakukan terobosan terkait dengan penanganan polusi udara. Jangan kasih angin untuk kendaraan yang lebih dari 10 tahun. "Tidak ada lagi kompromi untuk kendaraan umum. Langsung kandangin kalau tidak sesuai dengan aturan," kata Imam.

Anies melanjutkan, Pemprov DKI akan melakukan kebijakan pengendalian kualitas udara dengan mengajak partisipasi warga, yaitu dengan melaku kan perluasan rute-rute jalan yang mengharuskan pelat nomor ganjil genap.

Kami akan melakukan perluasan. Kami akan umumkan dalam waktu dekat rute-rutenya, sedang difinalisasi hari ini. Rute-rute itu nanti kami akan umumkan akan ada periode uji coba. "Sama seperti pada tahun lalu ada uji coba, sesudah itu baru fase enforcement," ujar dia.

photo
Teknologi Hujan Buatan Atasi Polusi Jakarta. Sejumlah gedung bertingkat terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, Selasa (3/7).

Fase ini akan dimulai pada 1 September 2019. Menurut dia, semua ma sih dalam pembahasan. Ia akan menginformasikan kembali pada pekan depan. Kemudian, tarif parkir akan mengalami peningkatan harga yang drastis. Untuk nilainya, dia menyebut, sedang difinalisasi.

Sementara, mulai tahun depan akan disiapkan pula injection pricing untuk ruas-ruas jalan tertentu. Khususnya, ruas-ruas jalan yang menimbulkan kemacetan yang tinggi. Nantinya akan ada injection pricing yang biaya keseluruhannya akan diatur, termasuk detail pemanfaatan teknologinya.

Lalu Pemprov DKI akan mewajibkan industri sebagai penghasil polusi untuk memasang alat pemonitoran nilai buangan asap industri dan melakukan pemasangan pengendalian kualitas udara di semua cerobong industri. Selain itu, Pemprov DKI juga akan mengoptimalkan penghijauan pada sarana dan prasarana publik serta mendorong penerapan prinsip green building pada seluruh gedung melalui penerapan insentif dan disinsentif.

Pihaknya akan menyiapkan tanam an dengan daya serap karbon ting gi untuk dibagikan secara gratis kepada warga. Ia juga akan merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan memasang solar panel pada gedung gedung pemerintah daerah gedung sekolah fasilitas kesehatan. Ia akan memperbanyak penggunaan solar panel.

"Semua kami harapkan akan bisa ikut mengurangi rendahnya kualitas udara dan memperbaiki serta melibatkan seluruh masyarakat untuk sama-sama. Kami mengurangi emisi di udara Jakarta," kata dia.

Kendaraan listrik

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagyo, berharap jika nantinya peraturan presiden tentang kendaraan listrik telah disahkan, produksi transportasi publik yang lebih dahulu diutamakan. "Lebih diutamakan trans portasi umum karena biar banyak orang yang bisa menaiki itu. Namun, berbarengan juga lebih baik," kata Agus.

Agus berharap jika perpres itu telah disahkan, aturan pemberian insentif juga dapat dipercepat baik kendaraan umum maupun pribadi karena udara Jakarta saat ini telah gawat dengan polusi. Ia mengakui jika kendaraan listrik itu telah diproduksi, kebutuhan baterai juga harus cukup. Dia menyebut, saat ini telah dibangun pabrik baterai di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement