REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan aturan mengenai batasan kendaraan yang harus berusia di bawah 10 tahun. Itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, pembatasan usia kendaraan ini agar emisi yang dikeluarkan lebih rendah. Selain itu, kata dia, langkah tersebut diambil untuk meningkatkan kenyamanan agar masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
"Solusi kendaraan umum massal usia di bawah 10 tahun supaya emisi yang dikeluarkan lebih rendah, kenyamanan lebih tinggi," ujar Anies di Jakarta, Ahad (4/8).
Dalam Ingub tersebut, Anies menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk merancang peraturan daerah (perda) tentang pembatasan usia kendaraan untuk angkutan umum pada 2019 ini. Sementara kendaraan pribadi akan diberlakukan pada 2025 mendatang.
Dengan demikian, kata Anies, ada waktu sekitar enam bulan agar pemilik atau operator kendaraan umum berbenah agar armada yang beroperasi di jalanan Ibu Kota usianya tidak lebih dari 10 tahun. Sedangkan masyarakat memiliki waktu 10 tahun sebelum kendaraan pribadinya yang berusia di atas 10 tahun tak dapat melintas di Jakarta.
Anies melanjutkan, kebijakan tersebut berbarengan juga dengan memperketat uji emisi bagi kendaraan yang dimulai pada tahun 2019. Maka kendaraan umum dan pribadi yang tak lolos ambang batas gas buang tak dapat beroperasi di ruas jalan Ibu Kota.
"Sehingga 2025 hanya kendaraan di bawah 10 tahun dan bisa lolos uji emisi," kata Anies.
Anies juga meminta partisipasi seluruh pihak termasuk masyarakat umum. Menurut dia, upaya pengendalian kualitas udara harus dikerjakan bersama-sama. Masyarakat dapat menggunakan angkutan umum dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.