Ahad 04 Aug 2019 17:15 WIB

Target Pengurangan 30 Persen Sampah Plastik Disangsikan

Upaya Jatim tidak menyasar bagian utama dari penyelesaian sampah plastik.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Indira Rezkisari
Sampah plastik.
Foto: Flickr
Sampah plastik.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Provinsi Jawa Timur menargetkan pengurangan timbunan sampah plastik sebesar 30 persen pada 2025, sesuai yang tertulis dalam Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada). Salah satu jalan yang diambil untuk mencapai target tersebut adalah dengan menerbitkan surat edaran gubernur No 360/765/208.1/2019 tentang Imbauan Bebas Kemasan Plastik.

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur, Rere Christanto mengaku, belum membaca detail terkait tata cara penurunan sampah plastik hingga 30 oersen pada 2025 oleh Pemprov Jatim. Rere berpendapat, upaya yang dilakukan Pemprov Jatim dalam upaya pengurangan sampah plastik hanya lewat dorongan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).

Baca Juga

"Dia tidak menyasar bagian paling utama dari penyelesaian sampah plastik. Yaitu bahwa produsen itu dibiarkan terus menerus memproduksi sampah plastik tanpa kemudian diberi beban untuk mengelola hasil dari produksinya. Padahal di undang-undang ada kewajiban produsen itu untuk mengelola sampah dari hasil produksinya. Artinya di akhir itu, seharusnya seluruh sampah plastik itu dikembalikan kepada produsen untuk dikelola," kata Rere dikonfirmasi Republika, Ahad (4/8).

Rere berpendapat, aturan agar produsen penghasil sampah plastik wajib mengelola produknya, terus menerus diulur. Artinya tanggung jawab produsen sampah plastik sampai sekarang, terus menerus dibiarkan dan diberi kelonggaran. Artinya, aturan teknisnya tidak pernah dibuat.

Rere juga berpendapat, jika target penurunan sampah plastik hanya dibebankan melaui pengembangan PLTSa, sama dengan memindahkan satu masalaj ke masalah lainnya. Karena menurutnya, sampah plastik bisa saja berkurang. Tetapi, PLTSa juga memiliki banyak sekali kekurangan yang harus dilihat.

"Hasil pembakaran sampah plastik untuk PLTSa juga masih diperdebatkan karena banyak sekali penelitian yang menyatakan, kadar zat dioksin yang keluar dari pembakaran PLTSa itu mencemari lingkungan yang membahayakan masyarakat sekutar," ujar Rere.

Rere melanjutkan, PLTSa juga dirasanya kurang efektif dalam mengurangi sampah plastik karena dicampur dengan kayu kering dan batu bara. Bahkan, kata dia, sering kali bahan bakar yang digunakan lebih banyak kayu bakar dan batu baranya, ketimbang plastik. Artinya, sampah plastik itu hanya sebagian kecil dari bahan bakar PLTSa tersebut.

"Jadi kalau hanya fokus di PLTSa tanpa menyasar produsen sampah plastik itu sendiri, tidak menutup problem yang sesungguhnya. Hanya memindahkan satu masalah ke masalah lain. Kalau hanya menggunakan PLTSa paling cuma 10 persen penurunannya di 2025," kata Rere.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement