REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung terus berupaya menggenjot pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD). Hingga pertengahan tahun atau semester I realisasi pajak yang berhasil didapat sebesar 43,2 persen.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Arif Prasetya mengatakan Kota Bandung menargetkan PAD tahun 2019 sebesar Rp 2,43 triliun. Pencapaian 43,2 persen tercatat hingga bulan Juli.
“Alhamdulillah kami mencapai pada bulan Juli dari target 2,436 triliun tercapau 1,052 triliun atau 43,2 persen,” kata Arif saat dihubungi, Ahad (4/8).
Ia menuturkan selama ini Pemkot Bandung menarik pajak dari sembilan mata pajak. Sembilan sektor iti di antaranya sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak penerangan jalan, pajak reklame, serta pajak air dan tanah.
Menurutnya pajak restoran dan parkir menjadi salah satu yang pencapaiannya paling tinggi dari targetnya masing-masing. Pajak restoren hingga bulan Juli sudah tercapai 66,7 persen. Sementara pajak parkir realisasinya memcapai 62,67 persen.
“Pajak restoran, per Juli 2019 telah mencapai angka realisasi 66,77 persen dengan angka realisasi Rp213 Jutaan dari target Rp 320 juta. Kalau pajak Parkir angka realisasi Rp26 miliar dari target Rp 43 miliar atau 62,67 persen,” tuturnya.
Sementara dilihat dari besarannya, kata Arif, sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi sektor pajak tertinggi di semester pertama tahun 2019. Pajak BPHTB angka realisasinya Rp 273.716.657.477 dari Rp 665.000.000.000 atau sebesar 41,16 persen. Sementara PBB tercapai dengan angka realisasi Rp 156.745.537.368 dari Rp 630.000.000.000 atau 24,88 persen.
“Dua mata pajak ini pun mengalami peningkatan signifikan per Juli 2019,” ujarnya.
Kendati demikian, ia mengaku optimistis dalam perjalanan menuju akhir 2019, seluruh sektor mata pajak di Kota Bandung dapat memenuhi realisasi sehingga PAD Kota Bandung dapat terus meningkat. Menurutnya kesadaran masyarakat Kota Bandung dalam membayar pajak sudah meningkat.
Ia juga mengajak kepada seluruh masyarakat Kota
Bandung untuk membayar pajak tepat waktu. Karena dari pajak tersebut masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung seperti pembangunan infrastruktur yang begitu pesat di Kota Bandung.
“Untuk pajak restoran dibayar paling lambat tiap tanggal 15 perbulannya. Sedangkan untuk PBB dibayar paling lambat 30 September. Jangan sampai jatuh tempo,” ujarnya.