Senin 05 Aug 2019 09:48 WIB

Masyarakat Diimbau Ajukan Class Action Pemadaman Listrik

'Harus ada keberanian mengkritisi pelayanan yang merugikan masyarakat'.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jumat (21/9).
Foto: Republika/Fuji E Permana
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jumat (21/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung masyarakat melakukan class action atau gugatan kelompok kepada kepada Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN terkait kegagalan operasional sejumlah pembangkit listrik PT PLN (Persero). Gangguan itu mengakibatkan pemadaman selama tujuh-12 jam di Jabodetabek, Jawa Barat dan Banten, Ahad (4/8).

"Peristiwa pemadaman seperti ini tidak bisa dibiarkan, karena telah merugikan masyarakat dengan nilai tidak terhingga. Harus ada class action dari masyarakat sebagai konsumen," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, ketika dihubungi Antara di Jakarta, Senin (5/8).

Baca Juga

Gugatan ke Kementerian ESDM sebagai kementerian teknis terkait energi listrik. Sedangkan ke Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham Pemerintah di PT PLN.

Menurut Tulus, masyarakat dipersilakan menghitung kerugian material atau nonmaterial sebagai dasar melakukan gugatan. "Kalau tidak ada gugatan besar-besaran, pelayanan listrik saya yakin akan terus terulang. Harus ada keberanian mengkritisi akibat pelayanan yang merugikan masyarakat," ujar Tulus.

Ia menjelaskan, di era modern, energi listrik menjadi keniscayaan yang harus tersedia. Semua aktivitas manusia tidak ada yang tidak tergantung listrik.

photo
Sejumlah penumpang berada di Kereta Rel Listrik (KRL) ketika adanya pemadaman listrik, Stasiun Manggarai, Jakarta, Ahad (4/8).

Pemadaman ini juga menjadi pertanda infrastruktur pembangkit PLN belum memadai. Pemerintah seharusnya bukan hanya menambah kapasitas pembangkit PLN, tetapi juga harus meningkatkan keandalan pembangkit PLN dan infrastruktur pendukung lainnya, seperti transmisi, gardu induk, gardu distribusi dan lainnya.

"Ini bisa menjadi sinyal buruk bagi daya tarik investasi di Jakarta dan bahkan Indonesia. Kalau di Jakarta saja seperti ini, bagaimana di luar Jakarta, dan atau di luar Pulau Jawa?" katanya.

Pemerintah seharusnya berkaca pada kasus serupa di negara lain yang bertanggungjawab atas setiap kegagalan dalam pelayanan kepada konsumen. Di Jepang, pernah menteri energi harus membungkuk selama 15 menit sebagai permintaan maaf atas kegagalan memberikan layanan kepada publik.

Di Australia pada 2010, listrik padam 30 menit, konsumen diberi kompensasi gratis tagihan selama satu bulan. "Tidak hanya listrik, air, layanan bandara dan seluruh layanan terkait publik jika ada kegagalan wajib diberi kompensasi. Kompensasi ya, tapi pejabat penanggungjawab layanan pun tetap harus mundur. Di Indonesia, pernahkah Menteri ESDM mundur, pernahkah Dirut PLN mundur karena pemadaman listrik. Ini yang harus menjadi perhatian semua publik, agar tidak selalu dirugikan," ujar Tulus.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement