Senin 05 Aug 2019 11:46 WIB

Menhub Pastikan Transportasi Massal di Jabodetabek Pulih

Menhub juga memastikan transportasi di Bandara Soekarno-Hatta tidak terganggu.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Proses evakuasi penumpang MRT yang berhenti akibat listrik padam di antara jalur Stasiun MRT Bendungan Hilir-Istora, Jakarta Pusat, Ahad (4/8).
Foto: Dok Istimewa
Proses evakuasi penumpang MRT yang berhenti akibat listrik padam di antara jalur Stasiun MRT Bendungan Hilir-Istora, Jakarta Pusat, Ahad (4/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemadaman listrik sempat terjadi di sebagian wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, dan Banten. Setelah listrik menyala bertahap hingga hari ini (5/8), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan transportasi mulai pulih.

"Sekarang sudah recovery sebagian besar sudah tapi ada bagian tertentu di sekitar Bekasi yang berlum terpenuhi," kata Budi di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (5/8).

Baca Juga

Budi menjelaskan kerera rel listrik (KRL) sebagian belum bisa melayani hingga Bekasi. Hanya saja dia memastikan trasnportasi lainnya sudah bida digunakan seperti moda raya terpadu (MRT) setelah sekitar delapan jam berhenti beroperasi karena pemadaman listrik kemarin dan KRL yang sudah beroperasi.

Selain itu, Budi juga memastikan transportasi seperti di Bandara Soekarno-Hatta juga tidak terganggu. "Tidak ada masalah karena disiapkan back up plan yang maksimal. Bandara Soekarno Hatta ada 17 genset yang bisa mengcover semuanya," tutur Budi.

Dengan begitu Budi menegaskan tidak ada keterlambatan penerbangan dan operasional Airnav Indonesia juga tidak terganggu. Begitu juga dengan operasional PT Angkasa Pura II (Persero) dan sejumlah pelabuhan yang menurutnya bisa diatasi dengan genset.

Sebelumnya, pemadaman listrik dalam kurun waktu cukup lama. Akibatnya, sejumlah layanan transportasi umum turut terganggu mulai dari kereta rel listrik (KRL), moda raya terpadu (MRT), dan beberapa gardu tol yang terdampak pemadaman listrik tersebut.

PLN juga saat ini tengah mempertimbangkan pemberian kompensasi bagi pelanggan yang terdampak pemadaman listrik. Direktur Pengadaan Strategi II PLN Djoko R Abumanan mengatakan ketentuan mengenai kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

Peraturan tersebut berisi tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN. "Salah satu bentuk ganti rugi yang diberikan berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen," kata Djoko saat jumpa pers di kantor P2B PLN Gandul, Cinere, Depok, Jawa Barat, Ahad (4/8).

Djoko menyampaikan, PLN akan melakukan pendataan tingkat mutu pelayanan untuk mengambil keputusan apakah kompensasi akan diberikan atau tidak. "Dalam peraturannya, apabila PLN melebihi sekian itu, kalau pelanggan nonsubsidi ada 35 persen biaya beban dikembalikan formulanya," tutur Djoko.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement