JAKARTA, AYOBANDUNG.COM — Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengajukan surat permohonan kepada Presiden Joko Widodo agar membentuk Komisi Pembayaran Ganti Rugi. Hal ini terkait pemadaman listrik di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat pada Minggu (4/8/2019).
“Pemadaman listrik oleh PLN telah melanggar hak konsumen mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik sebagaimana tersebut pada ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,” ujar Ketua KKI David Tobing dalam siaran persnya, Senin (5/8/2019).
David Tobing mengatakan, pihaknya menyampaikan bahwa pemadaman listrik oleh PLN telah menyebabkan kerugian yang nyata bagi konsumen.
AYO BACA : PLN Siap Beri Kompensasi Terkait Pemadaman Listrik
Dia menjelaskan, kerugian yang diderita konsumen berbentuk materiel maupun imateriel.
Dari berbagai informasi dan laporan yang diterima KKI, akibat padamnya listrik konsumen tidak dapat menggunakan fasilitas transportasi publik seperti Moda Raya Terpadu maupun kereta listrik.
Begitu pun matinya binatang peliharaan seperti ikan koi, penumpukan penumpang di Transjakarta dan stasiun kereta.
AYO BACA : PLN Serukan Hemat Listrik saat Pemadaman Bergilir
Selain itu, terganggunya jaringan telepon dan internet yang menyebabkan terganggunya komunikasi dan interaksi konsumen. Pompa air tidak menyala dan menyebabkan krisis air selama beberapa jam.
Lampu lalu lintas mati dan menyebabkan kemacetan yang parah, matinya freezer dan menyebabkan air susu ibu yang disimpan rusak dan kerugian-kerugian dalam bentuk lainnya.
Adanya pelanggaran hak konsumen dan timbulnya kerugian akibat pemadaman menunjukkan PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Kausalitas antara kerugian, pelanggaran hak, dan tindakan pemadaman sudah terbukti dilakukan PLN,” kata David Tobing.
Di akhir suratnya, KKI mengajukan permohonan kepada Presiden RI untuk membentuk Komisi Pemberian Ganti Rugi untuk merumuskan ganti rugi kepada konsumen dan menerima pengaduan akibat pemadaman listrik.
Keanggotaan komisi itu terdiri atas Pemerintah, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, PLN dan perwakilan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
AYO BACA : Listrik Mati dan ASI dalam Botol