REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan lahan milik negara untuk program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) seluas 1,3 juta hektare untuk diberikan kepada masyarakat untuk mengelola tanah tersebut selama 35 tahun. Tanah tersebut diambil dari kawasan hutan yang saat ini dalam penguasaan negara.
Melalui Maklumat Persetujuan Pemberian Tanah Obyek yang diterbitkan pada Senin, 5 Agustus 2019, pemberian tanah TORA kepada masyarakat dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, lewat persetujuan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) seluas 330 ribu hektare.
Cara itu ditempuh melalui skema pelepasan kawasan hutan dengan perubahan batas, pemberian izin di perhutanan nasional, serta pemukiman kembali. Adapun cara kedua, lahan TORA diberikan dengan cara persetujuan pencadangan pelepasan kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) seluas 978 ribu hektare.
"Adanya penyediaan sumber tanah melalui TORA dari kawasan hutan diharapkan menciptakan sumber-sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya dalam Rapat Koordinasi TORA di Jakarta, Senin (5/8).
Siti melanjutkan, tanah seluas 1,3 juta hektare tersebut juga diberikan agar bisa menjadi sumber penciptaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat penerima. Dalam jangka panjang, pemerintah berharap TORA bisa membantu untuk menekan angka kemiskinan serta mendekatkan akses masyarakat terhadap sumber ekonomi.
Selain itu, pemerintah meyakini pemberian tanah kepada masyarakat bisa meningkatkan ketahanan pangan sekaligus menjaga kualitas lingkungan hidup. Yang tak kalah penting, lanjut Siti, TORA menjadi solusi pemerintah untuk menyelesaikan konflik sosial agraria.
Direktur Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Muhammad Ikhsan Saleh, menambahkan, total luas tanah yang akan diberikan dalam program TORA sebetulnya mencapai 4,99 juta hektare. Program TORA, kata Ikhsan, masuk dalam Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024.
Namun, distribusi tanah seluas 4,99 juta hektare itu ditargetkan selesai pada tahun 2025 mendatang.
Untuk saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyiapkan tanah seluas 2,6 juta hektare. Namun, baru 1,3 juta yang siap diberikan kepada masyarakat dan distribusi tanah dilakukan mulai tahun ini. Ia menjelaskan, tanah tersebut diberikan secara cuma-cuma lengkap dengan sertifikat hak milik atas tanah.
Tanah TORA, kata Ikhsan berasal dari kawasan hutan yang tidak produktif, tanah hak guna usaha yang izin pemakaiannya telah habis, serta tanah negara lainnya. Hingga akhir tahun, Kementerian ATR menargetkan bisa mendistribusikan sertifikat tanah TORA sebanyak 750 bidang. Menurut dia, setiap bidang tanah luasnya antara 1-2 hektare.