Senin 05 Aug 2019 18:28 WIB

Revisi UU Pemilu, Mendagri Usulkan Pemisahan Pileg-Pilpres

Pelaksanaan Pileg dan Pilpres bisa dibuat berjeda satu atau dua bulan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Kementerian Dalam Negeri memastikan akan adanya revisi terhadap Undang-Undang (UU) Pemilu. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, salah satu poin usulan Pemerintah dalam revisi UU pemilu mengenai pemisahan waktu penyelengaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).

Tjahjo mengusulkan, akan lebih baik ada jeda antara waktu pelaksaaan Pileg dan Pilpres. "Saya usul ya, Pileg dan Pilpres dipisah, terpaut dua minggu atau satu bulan," ujar Tjahjo saat ditemui di Kampus IPDN, Jatinangor, Sumedang, Senin (5/8).

Baca Juga

Ia juga mengusulkan Pileg hanya meliputi pemilihan DPR, DPRD tingkat provinsi dan tingkat kabupaten /kota. Sementara pemilihan DPD digabung dengan pelaksanaan Pilpres.

"Kami mengkaji putusan MK keserentakan tidak disebutkan hari tanggal jam bulan yang sama, pengalaman kemarin itu mungkin bisa dibuat ada jarak minimal satu bulan untuk Pileg dan Pilpres," ujar Tjahjo.