Senin 05 Aug 2019 21:53 WIB

Pemkot Depok Lepas 95 Petugas Pemeriksa Hewan Kurban

Sambut Idul Adha, Pemkot Depok ingin memastikan aspek kelayakan hewan kurban.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hasanul Rizqa
Hewan kurban
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Hewan kurban

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Menyambut Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah, Wali Kota Depok Mohammad Idris melepaskan 95 orang petugas pemeriksa kesehatan hewan dan daging kurban. Pelepasan tim ini dilakukan saat pelaksanaan apel pagi di Balai Kota Depok, Senin (5/8).

Wali Kota Depok mengatakan, para petugas berasal dari berbagai unsur pemerintahan dan akademisi yakni 65 orang mahasiswa kedokteran hewan Institut Pertanian Bogor (IPB), lima dokter hewan dari Kementerian Pertanian, dan 25 petugas dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) kota Depok.

Baca Juga

"Karena masyarakat akan mengonsumsi daging kurban, maka dari itu perlu dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan. Pemeriksaan sebelum disembelih (ante mortem) dan setelah penyembelihan (post mortem)," ujar Idris di lapangan Balai Kota Depok, Senin (5/8).

Menurut Idris, puluhan petugas tersebut akan melakukan pemeriksaan hewan kurban satu hari sebelum kurban (H-1) dan pada hari raya kurban. Kemudian, berlanjut pada tiga hari setelah penyembelihan kurban (H+3).

"Petugas akan disebar ke 11 kecamatan. Sasarannya lapak atau penjual hewan, baik sebelum atau sesudah penyembelihan dan sebelum daging dibagikan ke warga," terangnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian,  dan Peternakan (DKPPP) Kota Depok,  Diah Sadiah menambahkan, hewan yang sudah terperiksa akan diberikan tanda berupa kalung (pin) bertuliskan layak atau sehat. Tak hanya hewan, depot penjualan hewan pun akan diberi label untuk menerangkan hewan-hewan yang dijual terjamin kesehatan dan layak kurban.

"Kalau sapi, kita kalungkan pin. Sementara, domba atau kambing, karena jumlahnya banyak, depot penjualannya yang kita berikan pin," pungkas Diah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement