Selasa 06 Aug 2019 15:19 WIB

KPU: Kami tak Terbukti Melakukan Penggelembungan Suara

MK telah menolak 20 permohonan sengketa Pileg 2019.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra usai pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) panel 1 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa(6/8).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra usai pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) panel 1 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa(6/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak dan memutuskan gugur terhadap 20 permohonan perkara sengketa Pileg 2019 pada Selasa (6/8). Menurut dia, dengan demikian, KPU tidak terbukti secara hukum melakukan penggelembungan suara seperti yang disebut dalam dalil gugatan.

"Menurut MK sudah dipertimbangkan dan secara hukum tidak terbukti kami melakukan penggelembungan suara seperti yang didalilkan," ujar Ilham usai pembacaan putusan panel 1 hingga pukul 13.00 WIB, Selasa.

Baca Juga

MK menolak dan memutuskan gugur permohonan beberapa partai politik di tiga provinsi yakni Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Riau. Ia meyakini, tak ada putusan MK yang memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). 

Akan tetapi, jika pun ada karena sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 ini akan terus berlangsung hingga Jumat (9/8), KPU akan melaksanakan apapun putusan MK karena sudah final dan mengikat. Termasuk pelaksanaan PSU.

Ilham mengatakan, logistik untuk penyelenggaraan PSU akan disiapkan setelah ada putusan MK. Menurut dia, biasanya MK akan memberikan waktu untuk KPU menyiapkan logistik tersebut dalam putusannya.

Namun, dia tetap optimistis penyelenggaraan Pileg 2019 sudah sesuai dengan peraturan maupun Undang-undang (UU) tentang pemilu. "Kami tetap optimistis lah apa yang kami lakukan sesuai dengan Peraturan UU," kata Ilham

Seperti perkara Nomor 177-04-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Golkar. MK mempertimbangkan, pemohon tidak menjelaskan keterkaitan antara peningkatan jumlah pemilih di daftar pemilih khusus (DPK) di Dapil Sulbar.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait dalam pokok permohonan menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan tersebut di Gedung MK Jakarta, Selasa.

MK mengagendakan pembacaan putusan 67 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Selain Sulbar, NTT, dan Riau, ada Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Tengah, Gorontalo.

Selanjutnya, dari Maluku, Papua, Sumatra Barat, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara. Pembacaan putusan sebanyak 202 perkara dijadwalkan berlangsung hingga Jumat (9/8).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement