REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS). Kemenhub akan memberlakukan aturan tersebut bagi semua kapal sesuai kategori ketentuan tersebut yang berada di wilayah perairan Indonesia.
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Agus H Purnomo mengatakan sisten indentifikasi otomatis harus dipasang di setiap kapal untuk memudahkan pemantauan keamanan. “Kami bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan bea cukai sering keliling Indonesia, beberapa kali rapat semua kapal harus bisa dimonitor,” kata Agus di Jakarta, Selasa (6/8).
Setelah kesepakatan tersebut, Agus menegaskan semua kapal yang beredar di perairan Indonesia yang berukuran di atas 35 gross tonnage (GT). Agus optimistis seharusnya ketentuan sistem tersebut bida dipenuhi oleh para pemilik kapal.
Menurutnya, harga alat pengaktifan sistem identifikasi kapal bisa berkisar lima juta rupiah. “Siapa tau bisa disubsidi tapi masa kapal ikan disubsidi, Dirjen Perikanan Tangkap (Kementerian Kelautan dan Perikanan) bilang nggak kok (tidak perlu disubsidi). Kami sedang menekan supaya bisa Rp 5 juta (harga alat AIS),” jelas Agus.