Selasa 06 Aug 2019 16:34 WIB

Serapan Garam Stagnan, Airlangga Minta Kualitas Diperbaiki

Kandungan NaCl garam industri dipatok minimal 97 persen.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Petani memanen garam di Losarang Indramayu, Jawa Barat, Kamis (1/8/2019).
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Petani memanen garam di Losarang Indramayu, Jawa Barat, Kamis (1/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustri bersama para perusahaan industri pengolahan garam belum dapat meningkatkan penyerapan garam lokal selama setahun ke depan. Stagnasi target penyerapan itu terutama terkendala akibat kualitas garam lokal yang belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan industri. 

Dalam perjanjian penyerapan garam lokal antara 11 perusahaan dan 194 petambak garam, disepakati target serapan selama satu tahun ke depan sebanyak 1,1 juta ton. Target tersebut tidak jauh berbeda dengan target penyerapan untuk periode 2018-2019. Adapun realisasi penyerapan garam lokal setahun ke belakang sebesar 1,053 juta ton. 

Baca Juga

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengatakan, diharapkan periode penyerapan tahun depan (2020-2021) target volume garam yang diserap bisa ditingkatkan. "Tentu industri ini membutuhkan kualitas. Jadi kuncinya di kualitas. Tahun depan (serapan) kita tingkatkan lagi," kata Airlangga di kantornya, Selasa (6/8). 

Ia menegaskan, salah satu yang menjadi tolok ukur kualitas garam yakni kandungan natrium klorida (NaCl). Untuk garam konsumsi di luar industri, kandungan NaCl sebesar 94 persen sudah mencukupi. Namun, bagi industri minimal NaCl sebesar 97 persen dan tak bisa ditawar. 

Karenanya, penggunaan teknologi amat dibutuhkan untuk bisa meningkatkan kemampuan garam lokal menembus pasar industri domestik. "Salah satunya dengan geomembran yang sekarang sudah dilakukan Kementerian Kelauran dan Perikanan. Selain itu, perlu ada perluasan wilayah pergaraman," kata Airlangga. 

Lebih lanjut, kata dia, peningkatan kualitas dan perluasan wilayah pergaraman harus dilakukan sebelum bicara mengenai peningkatan penyerapan. Terlebih, soal swasembada garam yang dicanangkan pemerintah pada 2021 mendatang. 

Dirinya meminta KKP untuk terus melakukan pembinaan kepada petambak garam berdasarkan tugas dan fungsi kementerian. Sementara, Kemenperin berperan dalam melakukan link and match antara petambak garam dengan industri pengguna garam. 

Selain itu, diakui Airlangga harga garam lokal jauh lebih mahal ketimbang garam impor. Saat ini rata-rata harga pembelian garam lokal oleh sektor industri sekitar Rp 800-900 per kilogram. Sementara, harga garam impor saat ini berkisar Rp 560 per kilogram dengan tingkat kualitas yang lebih baik dari garam lokal. 

Disparitas itu terjadi para produsen garam di luar negeri telah menerapkan mekanisasi sehingga biaya operasional lebih rendah dan kualitas lebih baik. Sementara, industri pergaraman di Indonesia masih bersifat tradisional dan padat karya. 

"Harga garam lokal itu premium (mahal) untuk kesejahteraan rakyat. Kami menerima ini dan kita akan terus dorong penyerapan makin lama makin ditingkatkan," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement