Selasa 06 Aug 2019 17:24 WIB

Industri Upayakan Serapan Garam Lokal Naik 10 Persen

ektor industri telah menyerap garam lokal sebanyak 1,05 juta ton sejak Juni 2018.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Seorang petani memanen garam di Penggaraman Talise, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (29/7/2019).
Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Seorang petani memanen garam di Penggaraman Talise, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (29/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) menyatakan secara bertahap akan berusaha untuk meningkatkan penyerapan garam lokal. Ketua Umum AIPGI, Tony Tanduk, mengatakan pihaknya menargetkan penyerapan garam lokal naik 5 hingga 10 persen per tahun. 

"Ya kita harapkan ada peningkatan. Garam lokal tidak bisa dikatakan buruk, cuma belum memenuhi persyarakat saja," kata Tony di Kementerian Perindustrian, Selasa (6/8). 

Baca Juga

Tony mengatakan, sektor industri telah menyerap garam lokal sebanyak 1,05 juta ton kurun waktu Juli 2018-Juni 2019. Serapan tersebut setara 97 persen dari target serapan sebesar 1,12 juta ton. Adapun untuk setahun ke depan (Juli 2019-Juni 2020) penyerapan garam lokal ditargetkan sebesar 1,1 juta ton. 

Menurut dia, masalah kualitas garam yang menjadi menghambat penyerapan oleh industri sebetulnya hanya masalah pada proses produksi. Ia mengatakan, produksi garam harus dibenahi melalui proses kristalisasi bertingkat. Selain itu, luas lahan pergaraman mutlak ditingkatkan agar produksi terus bertambah. 

Menurut catatan AIPGI, setidaknya diperlukan lahan seluas 50 ribu hektare. Saat ini total luas lahan tambak garam di Indonesia baru sekitar 26 ribu ha. Di satu sisi, hamparan garam idealnya minimal 1000 ha untuk satu hamparan. Sementara, hamparan lahan garam para petambak tradisional relatif kecil. 

"Penataan lahan garam setidaknya butuh 4-5 tahun. Ini untuk penataan bukan swasembada. Utamanya memang lahan dulu diperbaiki," kata Tony. 

Mengenai harga penyerapan garam, Tony mengatakan rata-rata harga garam lokal yang diserap industri antara Rp 1.000-1.500 per kilogram (kg) atau tergantung kesepakatan dengan petambak. Sementara, harga garam impor dengan kualitas yang lebih baik berkisar Rp 600-700 per kg. 

Sementara itu, Ketua Asosiasi Himpunan Masyarakat Petambak Garam Indonesia, Muhammad Hasan mengatakan, petambak berharap agar garam yang dibeli bisa dihargai lebih dari Rp 1.000 per kg. Harga itu sudah cukup karena biaya produksi garam lokal per kilogram sekitar Rp 800 per kg. 

Ia mengakui, harga garam lokal kalah murah dengan garam impor karena proses produksi yang jauh berbeda. Di Indonesia, basis budidaya garam adalah pemberdayaan masyarakat. Sementera, negara-negara pengeskpor garam sudah menerapkan sistem tambang garam. Karena itu perlu adanya penyesuaian harga pembelian garam lokal sesuai keekonomian masyarakat. 

Tahun 2017, pihaknya sudah menyampaikan usulan harga garam ke pemerintah sebesar Rp 1.500 untuk kualitas terendah dan Rp 2.000 per kg untuk kualitas utama. Menurut dia, harga itu sudah sesuai dengan standar kelayakan sekaligus mempertimbangkan daya beli dan daya jual dalam mekanisme pasar bebas. 

Ia pun meminta pemerintah hingga akhir tahun untuk menahan masuknya garam impor. Sebab, saat ini sebagian besar gudang-gudang produsen garam penuh karena banyaknya impor pada tahun lalu. Disaat yang bersaman, selama enam bulan ke depan memasuki masa musim panen garam milik petambak. 

"Kami berharap pemerintah enam bulan ke depan untuk stop impor, berdayakan garam dalam negeri," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement