REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Sufardi Nurzain (SNZ). Ia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap 'ketok palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
"Dilakukan penahanan untuk tersangka SNZ selama 20 hari pertama sejak 6 Agustus hingga 25 Agustus 2019 di Rutan KPK K4 (rutan di belakang Gedung Merah Putih KPK)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (6/8).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Penetapan ke-13 tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat mantan gubernur Jambi Zumi Zola.
Ke-13 tersangka baru tersebut yaitu, Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar di DPRD Jambi, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi di DPRD Jambi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB di DPRD Jambi, Tadjudin Hasan.
Selanjutnya, Ketua Fraksi PPP di DPRD Jambi, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Jambi Muhamadiyah; Pimpinan Komisi III DPRD Jambi, Zainal Abidin; Anggota DPRD Jambi, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Dalam kasus ini, masing-masing para legislator Jambi itu diduga memiliki peran dalam memuluskan 'ketok palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Peran itu meliputi menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu.
Zumi Zola sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hak politik Zumi juga dicabut selama lima tahun.
Zumi terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp16,5 miliar. Uang tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD TA 2017-2018.