REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan akan menerapkan menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) mulai 20 Agustus 2019. Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners Association (INSA) mengharapkan pemerintah juga bisa menjamin pengawasan penerapan AIS.
“Ke depannya kami mengharapkan pemerintah bisa mencegah penangkapan kapal oleh oknum seperti angkatan laut atau dari Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP),” kata Sekretaris Umum INSA Budi Halim di Jakarta, Selasa (6/8).
Budi mengatakan seharusnya pengawasan untuk penerapan AIS bisa dilakukan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Dia menuturkan dengan begitu pengawasan penerapan AIS tidak harus juga dilakukan oleh institusi laut karena bisa merugikan dalam kondisi tertentu.
Seban, Budi menuturkan dirinya pernah mengalami pengalaman yang tidak sesuai dengan kapal yang dimilikinya. “Kapal saya pernah ditangkap ditahan dua hari sama angkutan laut. Saya datang ke sana mereka menyatakan sudah diatur, padahal aturan ini baru berlaku 20 Agustus 2019. Sementara AIS itu sedang diperbaiki bukan tidak sama sekali dipakai,” jelas Budi.