Selasa 06 Aug 2019 19:11 WIB

Polres Bogor Tindak Sopir Truk Berusia 15 Tahun

Bocah berinisial D ini menyupir truk karena hidup sebatang kara.

Truk melintasi jalan di Parungpanjang, Kabupaten Bogor. (ilustrasi)
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Truk melintasi jalan di Parungpanjang, Kabupaten Bogor. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOOR -- Anggota Polres Bogor, Jawa Barat menindak seorang sopir truk di bawah umur, D (15), Selasa (6/8). Ia ditindak saat mengendarai truk jenis Fuso di Jalan Raya sekitaran Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

"Kami melakukan penindakan penilangan terhadap pengendara tersebut dan memanggil supir asli yang seharusnya mengendarai truk tersebut," ujar Kasatlantas Polres Bogor Ajun Komisaris Fadli Amri.

Baca Juga

Karena, sesuai Persyaratan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) perseorangan dalam Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) Undang-undang No 22 Tahun 2009, dijelaskan bahwa batas usia kepemilikan SIM golongan BI yakni usia 20 tahun. "Berkendara di bawah umur sangatlah membahayakan bagi keselamatan dirinya dan juga orang lain," terangnya.

Fadli mengatakan, remaja laki-laki pengendara truk bernomor polisi A 9071 ZX merupakan anak putus sekolah. Sehingga, waktu sehari-harinya sebagian diisi dengan menjadi sopir truk pengganti.

Kini, truk tanpa muatan itu diamankan di Mako Polsek Parung Panjang, menunggu pemilik kendaraan beserta sopirnya menjalani pemeriksaan. “Kami juga ingin mengajak pihak-pihak terkait untuk bersama aware terkait permasalahan ini. Karena memang yang bersangkutan merupakan anak putus sekolah dan saat ini hidup sebatang kara guna memenuhi kebutuhan hidupnya, anak tersebut juga butuh perhatian,” kata Fadli.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement