REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pengadilan Negeri Medan menghukum oknum polisi Brigadir Sofiyan dan rekannya Alawi masing-masing 20 tahun penjara. Keduanya terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 14,87 kg dari Kota Tanjung Balai ke Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara.
Majelis Hakim diketuai Deson Togatorop di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, dalam amar putusannya menyebutkan selain hukuman pidana, kedua terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kedua terdakwa, menurut Hakim Ketua, melanggar Pasal 114 (2) Junto Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua terdakwa ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di kawasan Jalan Asahan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar pada 20 Januari 2019.
Kedua terdakwa membawa 12 bungkus sabu dengan berat 11,976 gram per bungkus dan tiga bungkus sabu dengan berat bersih 2,994 gram per bungkus, sehingga total 14,87 kg sabu yang disimpan dalam satu tas.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Mutiara Deliana juga menuntut masing-masing hukuman 20 tahun terhadap terdakwa Brigadir Sofiyan dan rekannya Alawi.
Pemantauan di PN Medan, usai sidang terdakwa Sofiyan terlihat seperti mau melompat dari kursi persidangan, saat digiring petugas ke ruangan sel tahanan di Pengadilan Negeri Kelas IA.
Oknum polisi itu, tidak menerima putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Medan. Sementara, penasihat hukum kedua terdakwa Tita Rosmawati menyatakan masih pikir-mikir mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.