Rabu 07 Aug 2019 03:00 WIB

Eks Pencari Suaka Dipulangkan Setelah 20 Bulan di Indonesia

Pencari suaka bernama Abdulrashid Mitala berada di Indonesia sejak November 2017

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
 Petugas Imigrasi membawa sejumlah paspor.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Petugas Imigrasi membawa sejumlah paspor. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Eks pencari suaka asal Uganda dipulangkan ke negara asalnya setelah masuk dan tinggal di Indonesia selama 20 bulan. Warga Uganda bernama Abdulrashid Mitala itu berada di Indonesia sejak 28 November 2017.

"Pemulangan warga Uganda tersebut adalah keinginan sendiri atau pulang sukarela. Kami tidak memiliki kewenangan memulangkannya karena statusnya sebagai pencari suaka," kata Plt Kepala Divisi Keimigrasian Sumbar, Hendriyantono di Koto Hilalang, Agam, Selasa (6/8).

Baca Juga

Abdulrashid sebelumnya diamankan pihak Kantor Imigrasi Kelas II NonTPI Agam pada 21 Maret 2019 di Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Agam. Sehari-hari ia bekerja di ladang milik seorang warga bernama Arafig. "Dari informasi ini kemudian Imigrasi mendatangi lokasinya untuk dimintai keterangan serta dokumen perjalanan," kata Hendriyantono.

Berdasarkan pemeriksaan, warga asing itu terdaftar di UNHCR Indonesia pada 28 November 2017 sebagai pencari suaka (asylum seeker). Permohonan suakanya ditolak di tingkat pertama pada 22 Januari 2018 dan yang bersangkutan tidak menggunakan hak bandingnya dalam kurun waktu yang ditentukan.

Karena tidak adanya dokumen resmi yang dikantongi dan status eks pencari suaka, Imigrasi Agam berkoordinasi dengan Dirjen Protokol dan Konsuler Kemenlu dan Organisaasi Internasional untuk Migrasi (IOM). Mereka menghubungi perwakilan negara Uganda di Malaysia guna menerbitkan dokumen perjalanan yang bersangkutan.

"Respons yang lama dari perwakilan negara yang bersangkutan ini cukup menjadi kendala sehingga penyelesaian masalah jadi lama," ujarnya.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Agam Deny Haryadi menambahkan Abdulrashid masuk ke Indonesia lewat aktivitas keagamaan. Melalui bantuan rekan yang ditemui dari kegiatan itu, dia berpindah dari Jakarta, Surabaya, hingga akhirnya sampai di Nagari Gadut, Agam.

Dengan statusnya sebagai eks pencari suaka, pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan deportasi karena dikhawatirkan menjadi ancaman baginya ketika kembali ke negara asal.

"Pemulangannya harus berdasarkan keinginan sendiri karena itu kami terus koordinasi dengan IOM untuk menentukan langkah hingga terbit dokumen pemulangan pada Rabu (7/8) melalui bandara internasional Soekarno-Hatta," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement