Rabu 07 Aug 2019 08:28 WIB

PM Pakistan Bertekad Tentang Keputusan India Soal Kashmir

Wilayah Himalaya di Kashmir diklaim seluruhnya oleh India dan Pakistan.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan.
Foto: EPA-EFE/Thomas Peter
Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan.

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Perdana Menteri Pakistan Imran Khan berjanji menentang keputusan India mencabut otonomi Kashmir yang dikelola India, termasuk di Dewan Keamanan PBB. Khan mengatakan, dia ingin memberi tahu dunia tentang keputusan yang diumumkan oleh pemerintah India.

"Melalui Dewan Keamanan PBB, kami mempelajarinya sekarang, kami akan mengangkatnya di Majelis Umum, kami akan berbicara dengan para kepala negara di setiap forum. Kami akan mengangkatnya di media dan memberi tahu dunia," kata Khan dilansir dari BBC, Rabu (7/8).

Baca Juga

Wilayah itu tetap terisolasi sehari setelah India mengumumkan langkah itu, Senin (5/8). Telekomunikasi sulit, media di Kashmir yang dikelola India dibatasi, dan jam malam diberlakukan. Ini diberlakukan di tengah kekhawatiran keputusan pemerintah untuk mencabut otonomi, dapat memicu protes skala besar oleh orang-orang yang tidak senang dengan pemerintahan India.

Wilayah Himalaya di Kashmir diklaim seluruhnya oleh India dan Pakistan. Akan tetapi masing-masing negara hanya mengendalikan sebagian darinya.

Terdapat pemberontakan separatis yang berlangsung lama di pihak India hingga menyebabkan ribuan kematian selama tiga dekade. India menuduh Pakistan mendukung pemberontak.

Tuduhan itu dibantah oleh Pakistan. Pakistan menyatakan memberikan dukungan moral, dan diplomatik kepada warga Kashmir yang menginginkan penentuan nasib sendiri.

Pencabutan status khusus saat ini sedang diperdebatkan di majelis rendah atau Lok Sabha. Rancangan Undang Undang (RUU) yang berkaitan dengan pembagian Jammu dan Kashmir menjadi dua wilayah berbeda telah diperkenalkan.

RUU, yang disahkan oleh majelis tinggi pada Senin, berusaha membagi negara menjadi dua wilayah persatuan, Jammu dan Kashmir dan Ladakh. Pasal 370 hukum yang menjamin status khusus Kashmir merupakan pembenaran utama untuk menjadi bagian dari India. Dengan mencabutnya, pemerintah Iindia yang dipimpin Partai Bharatiya Janata (BJP) telah mengubah hubungan dengan wilayah tersebut.

Pasal tersebut memungkinkan negara Jammu dan Kashmir memiliki sejumlah otonomi, dengan konstitusinya sendiri, bendera yang terpisah dan kebebasan membuat undang-undang. Meskipun urusan luar negeri, pertahanan dan komunikasi tetap menjadi milik pemerintah pusat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement