REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Hong Kong diimbau untuk tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa untuk menolak rancangan undang-undang ekstradisi yang terus meluas. Pemerintah sejauh ini belum menerima laporan keterlibatan WNI di aksi Hong Kong.
“Kami menyarankan agar para pekerja migran dan warga Indonesia untuk tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang berisiko,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah dalam taklimat media di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (7/8).
Kemlu terus mendapat laporan dari Konsulat Jenderal RI Hong Kong mengenai kondisi para WNI di negara tersebut. “Kami belum menerima ada WNI yang bermasalah selama mereka bekerja di Hong Kong. Ini kabar baik,” ujar Faizasyah.
Berdasarkan laporan dari KJRI Hong Kong, keamanan WNI yang berada di negara tersebut masih terjaga. Kegiatan WNI namun terkendala akibat tidak beroperasinya transportasi publik.
“KJRI Hong Kong dan Kemlu melalui sosial media dan aplikasi Safe Travel sudah menyampaikan imbauan kepada WNI agar berhati-hati. WNI diimbau menghindari tempat-tempat berkumpulnya massa, dan tidak ikut serta dalam kegiatan politik di sana,” tutur Pelaksana harian Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha.
Saat ini, tercatat 174.800 WNI berada di Hong Kong.