Rabu 07 Aug 2019 17:00 WIB

Mengenal Muhiddin Piri Reis, Kartografer Utsmaniyah

Piri Reis bernama lengkap Hadji Muhiddin Piri Ibnu Hadji Mehmed lahir di Gallipoli.

Peta Piri Reis
Foto: Wikipedia
Peta Piri Reis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Piri Reis yang bernama lengkap Hadji Muhiddin Piri Ibnu Hadji Mehmed lahir di Gallipoli, daerah Pantai Aegea, Turki. Ia adalah putra Hadji Mehmed Piri. Ia hidup antara tahun 877-961Hijriah atau 1465-1554 Masehi.

Piri kecil menghabiskan masa kanak-kanaknya hingga remaja bersama pamannya Kemal Reis, pelaut terkenal di masa Kekhalifahan Turki Utsmani. Sang pamanlah yang mendorong Piri mencintai laut, pelayaran, dan kartografi (ilmu pembuatan peta).

Baca Juga

Tekad Piri untuk menjadi pelaut, navigator, dan kartografer terkemuka mulai terwujud ketika ia dipercaya menjadi laksamana armada perang Kerajaan Ottoman di masa Raja Sulaiman II.

Ketika Utsmani melewati masa-masa peperangan, Piri Reis bersama pamannya ambil bagian dalam banyak pertempuran di laut. Mereka pernah bertempur melawan Spanyol, Genoa, dan Venesia, termasuk pertempuran Lepanto I (pertempuran Zonchio) pada 1499 dan pertempuran Lepanto II ( pertempuran Modon) pada tahun 1500.

Ketika sang paman tewas tenggelam karena kapalnya diamuk badai pada tahun 1511, Piri kembali ke Gallipoli. Saat itu, dia mulai mempelajari  navigasi. Pada tahun 1516, dia kembali melaut sebagai kapten kapal di armada Ottoman.

Piri naik pangkat menjadi Reis (laksamana) pada tahun 1547. Dia sekaligus menjadi komandan armada Utsmani di Samudra Hindia dan laksamana armada di Mesir yang berkantor pusat di Suez.

Pada 26 Februari 1548, ia bersama pasukannya merebut kembali Aden dari Portugis. Selanjutnya  pada 1552, dia berhasil merebut Muscat, yang telah diduduki Portugis sejak 1507. Ketika Portugis mengalihkan perhatian ke Teluk Persia, Piri Reis menduduki  Qatar dan Bahrain.

sumber : Islam Digest Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement