Rabu 07 Aug 2019 14:46 WIB

Pemprov DKI Tambah Jam Penerapan Ganjil-Genap pada Sore Hari

Terdapat 16 ruas jalan perluasan aturan ganjil-genap.

Red: Andri Saubani
Kendaraan melintas di dekat papan informasi kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat ganjil-genap di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Kendaraan melintas di dekat papan informasi kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat ganjil-genap di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah jam penerapan aturan ganjil-genap pada sore hari yang awalnya pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB menjadi 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Terdapat 16 ruas jalan perluasan aturan ganjil-genap.

"Untuk waktu pelaksanaan ganjil-genap tetap sama dengan dua periode waktu. Tapi ada evaluasi waktu sore hari," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Jakarta, Rabu (7/8).

Baca Juga

Ia mengatakan pada pagi hari, aturan ganjil-genap tetap pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB. Penerapan aturan ganjil-genap mengacu pada Instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Sosialisasi ganjil-genap akan dimulai 7 Agustus hingga 8 September dan mulai diterapkan pada 9 September 2019. Kebijakan itu berlaku Senin hingga Jumat kecuali hari libur nasional.

Terkait ruas jalan, terdapat 16 ruas jalan perluasan ganjil-genap yang baru saja ditetapkan oleh pemerintah setempat. Untuk rute baru yaitu Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim.

Kemudian Jalan Fatmawati mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Jalan TB Simatupang. Selanjutnya Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai caringin, JalanTomang raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen raya dan Jalan Gunung Sahari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement