Rabu 07 Aug 2019 16:17 WIB

Hasil Asesmen Nunung Telah Diterima Polisi

Polisi telah menerima hasil asesmen terkait penyalahgunaan narkotika oleh Nunung

Rep: Flori Sidebang/ Red: Christiyaningsih
Rilis Narkoba Nunung. Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung tersangka kasus penyalahgunaan narkotika saat rilis di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).
Foto: Fakhri Hermansyah
Rilis Narkoba Nunung. Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung tersangka kasus penyalahgunaan narkotika saat rilis di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menerima hasil asesmen terkait penyalahgunaan narkotika yang menjerat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran. Hasil asesmen itu diterima dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Hasil asesmen merekomendasikan Nunung dan July untuk melakukan rehabilitasi medis dan sosial. "Kesimpulannya adalah merekomendasikan terhadap tersangka NN dan JJ untuk dilakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di lapas sampai selesai tanpa mengabaikan proses hukum yang masih berjalan," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/8).

Baca Juga

Calvijn menjelaskan pengajuan asesmen itu dilakukan pada 24 Juli 2019. Sedangkan hasil asesmen diterima pada 30 Juli 2019.

Ia menjelaskan hasil asesmen Nunung dan suaminya tidak akan memengaruhi proses hukum keduanya yang sedang berjalan. Sebab, polisi telah menyerahkan berkas perkara keduanya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 1 Agustus 2019.

"Proses hukum yang dibangun penyidik masih berjalan. Berkas perkara sudah dilimpahkan. Saat ini kita menunggu hasilnya dari kejaksaan," jelas Calvijn.

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Nunung dan suaminya atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di rumahnya di Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (19/7).

Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram dan dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan. Polisi juga mendapati tiga sedotan plastik, satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.

Nunung dan suaminya mengaku menggunakan sabu sejak lima bulan lalu. Alasannya, untuk menambah stamina saat bekerja. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang kurir narkoba berinisial TB. Polisi pun telah menangkap TB di hari yang sama saat Nunung dan suaminya tertangkap.

Sejak Senin (22/7), pasangan suami istri dan tersangka TB itu resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Ketiga tersangka ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement