SOREANG, AYOBANDUNG.COM -- Jelang Idul Adha 1440 H, Bupati Bandung Dadang Naser menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 658.1/1848/DLH. SE tersebut berisi Penggunaan Kemasan atau Wadah Ramah Lingkungan Untuk Distribusi Daging Qurban, berlaku per tanggal 7 Agustus 2019.
“Kami mengimbau kepada panitia pelaksana penyelenggaraan kurban untuk menggunakan kemasan atau wadah ramah lingkungan saat mendistribusikan daging kepada penerima manfaat. Menjelang Idul Adha, edaran ini sebagai tindak lanjut sekaligus memperkuat Instruksi Bupati Bandung No 4 Tahun 2018 Tentang Gerakan Sabilulungan Pengurangan Penggunaan Plastik,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, Asep Kusumah di Soreang, Rabu (7/8/2019).
Asep menjelaskan, SE yang ditujukan bagi para kepala perangkat daerah, camat, kepala desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Bandung itu, memuat tiga hal.
AYO BACA : Besek Hambat Pertumbuhan Bakteri dalam Daging Kurban