Rabu 07 Aug 2019 19:01 WIB

In Picture: Mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Divonis 2 Tahun Penjara

Total uang yang diberikan Haris kepada Romi dan Menag Lukman sebesar Rp 325 juta..

Red: Mohamad Amin Madani

Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor,Jakarta, Rabu (7/8). (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor,Jakarta, Rabu (7/8). (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor,Jakarta, Rabu (7/8). (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor,Jakarta, Rabu (7/8). (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor,Jakarta, Rabu (7/8). (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor,Jakarta, Rabu (7/8). (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor,Jakarta, Rabu (7/8). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor,Jakarta, Rabu (7/8).

Majelis Hakim memvonis Haris Hasanuddin dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Haris dinilai terbukti menyuap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) non-aktif yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmizy alias Romi dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement