Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor,Jakarta, Rabu (7/8). (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor,Jakarta, Rabu (7/8). (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor,Jakarta, Rabu (7/8). (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor,Jakarta, Rabu (7/8). (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor,Jakarta, Rabu (7/8). (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor,Jakarta, Rabu (7/8). (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor,Jakarta, Rabu (7/8). (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor,Jakarta, Rabu (7/8).
Majelis Hakim memvonis Haris Hasanuddin dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Haris dinilai terbukti menyuap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) non-aktif yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmizy alias Romi dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta.
sumber : Antara
Advertisement