Rabu 07 Aug 2019 19:23 WIB

Sindir Ijtima Ulama IV, Karding: Mana Ada NKRI Bersyariah?

Menurut Abdul Kadir Karding, Pancasila dan NKRI adalah harga mati.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Kadir Karding
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Kadir Karding

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding menyindir hasil Ijtima Ulama IV yang salah satu hasilnya meminta umat Islam mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersyariah. Karding menegaskan, bahwa NKRI adalah harga mati.

"Mana ada Pancasila NKRI bersyariah? Nggak ada itu, Pancasila ya Pancasila aja, NKRI ya NKRI saja, nggak ada embel-embel," tegasnya.

Baca Juga

Ia pun mengutip sebuah pernyataan Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang mengungkapkan bahwa agama tidak boleh dibawa-bawa dalam politik. Tetapi, nilai-nilai agama harus menjadi sikap keseharian masyarakat.

"Kalau mau NKRI bersyariah atau konstitusi bersyariah jangan di Indonesia. Final. Harga mati bagi kita Pancasila dan NKRI, kalau ada yang mau lawan itu kita berhadapan, nggak ada urusan," ujarnya.

Karding juga membantah bahwa sosialisasi empat pilar yang kerap dilakukan MPR telah gagal total. Justru, menurutnya logikanya harus dibalik.

"Kita adakan (sosialisasi empat pilar) saja ini arus politik terbelah seperti ini soal khilafah, apalagi tidak kita adakan, coba bayangkan," ungkapnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak hanya bergantung dengan sosialisasi empat pilar. Namun, ia berharap semua pihak mau sama-sama membenahi agar ancaman ideologi tidak menjadi ancaman serius kedepannya.

"Oleh karena itu jangan lagi kita bawa-bawa ideologi apalagi dalam bermain politik," imbaunya.

Untuk diketahui, Ijtima Ulama IV menghasilkan empat poin pertimbangan dan juga delapan poin rekomendasi. Salah satunya yakni meminta umat Islam mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersyariah. Ijtima Ulama IV juga menyebut seluruh ulama menyepakati penegakan khilafah adalah kewajiban agama Islam.

"Mewujudkan NKRI syariah yang berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama berbangsa dan bernegara," bunyi poin rekomendasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement