REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan direktur utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte ltd Soetikno Soedarjo, Rabu (7/8). Keduanya sudah dua tahun ditetapkan menjadi tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.
Diketahui, keduanya juga baru saja ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tiga tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015.
"Dilakukan penahanan 20 hari pertama terhadap tersangka ESA (Emirsyah Satar) di rutan C1 KPK (Gedung KPK Lama) dan tersangka SS (Soetikno Soedarjo) di Rutan Guntur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak di Gedung KPK Jakarta, Rabu (7/8).
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/8).
Setelah mengenakan rompi tahanan KPK, Soetikno memohon ucapan minta restu untuk menjalani masa penahanannya di KPK yang bakal dimulai sejak hari ini. "Mohon doa restunya ya," tutur Soetikno sembari tersenyum sebelum masuk ke mobil tahanan.
Sementara Emirsyah setelah mengenakan rompi tahanan KPK justru memilih untuk bungkam saat dicecar sejumlah pernyataan oleh awak media pascadiperiksa sebagai tersangka. Dalam kasus suap yang sudah berjalan dua tahun, Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dollar AS atau setara Rp 20 miliar.
Suap tersebut berwujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan di Indonesia. Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus yang dipesan sepanjang dirinya menjabat sebagai Direktur Utama.
Sementara dalam perkara terbarunya yakni TPPU, Emirsyah diduga melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dollar AS, yakni: kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls Royce; kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S ; kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/8).
Selaku Konsultan Bisnis/Komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Selain itu, Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier. Pembayaran komisi tersebut diduga terkait dengan keberhasilan SS dalam membantu tercapainya kontrak antara PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan empat pabrikan tersebut.
Soetikno selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Emirsyah dan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia ( Persero) Tbk, Hadinoto Soedigno sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan. Rincian pemberian Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto yakni kepada Emirsyah, Soetikno memberikan Rp 5,79 miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, 680 ribu dollar AS dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan 1,2 juta dollar Singapura untuk pelunasan Apartemen milik Emirsyah di Singapura. Sementara untuk Hadinoto, Soetikno diduga memberi 2,3 juta dollar AS dan 477 ribu Euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.