REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pusat Dialog dan Kerja Sama antar Peradaban (Centre for Dialogue and Cooperation among Civilisations/CCDC) Din Syamsuddin mengingatkan pemerintah akan amanat Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkelompok, dan berpendapat. Din mengatakan, pemerintah harus menjadikan konstitusi sebagai pijakan dalam membuat keputusan mengenai perpanjangan surat keterangan terdaftar Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan.
"Jangan sampai pemerintah otoriter, represif, dan melanggar konstitusi itu," kata Din usai diskusi di Jakarta, Rabu.
Menurut Din, ia hanya sekadar mengingatkan agar tak ada yang melanggar konstitusi. Kelompok masyarakat juga tak boleh melanggar konstitusi.
"Kita harus berkomitmen pada Pancasila," ujarnya.
Din mengatakan bahwa negara harus bersikap adil dalam menangani penyebaran paham yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Ia mengungkapkan, ada banyak paham yang tak sejalan dengan Pancasila dan itu tidak hanya condong pada kelompok Islam saja.
"Ketidakadilan itu bertentangan dengan Pancasila sila kelima," kata Din.
Din menekankan bahwa pemerintah harus menjamin kebebasan untuk berpendapat, berserikat, dan berkumpul. Di samping itu, pemerintah tentunya harus menangani penyebaran paham yang dinilai bertentangan dengan Pancasila secara berkeadilan.
"Lakukanlah secara berkeadilan, jangan secara otoriter, itu adalah bentuk kezaliman," katanya.