Kamis 08 Aug 2019 05:15 WIB

Penyidik KPK Bawa Koper dan Kardus dari Rumah Kadishub Jatim

Penggeledahan rumah Kadishub Jatim terkait kasus yang menjerat ketua DPRD Tulungagung

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati.
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim Fattah Jasin, yang berada di Nginden Intan Tengah, Surabaya, Rabu (7/8). Dari rumah yang bersangkutan, penyidik membawa satu koper dan kardus berisi berkas dokumen.

Pantauan di lapangan, enam penyidik KPK tampak keluar dari rumah mewah berlantai dua itu sekitar pukul 20.11 WIB. Enam penyidik langsung masuk ke tiga mobil kijang Innova didampingi empat anggota polisi bersenjata lengkap. 

Baca Juga

Saat keluar dari rumah Fattah Jasin, penyidik KPK membawa koprr besar berwarna hitam dan satu kardus. Selain rumah Fattah Jasin, masih ada tempat lain yang menjadi sasaran penggeledahan KPK. Yakni Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, di Jalan Ahmad Yani, dan rumah mantan Sekda Provinsi Jatim Ahmad Sukardi.

Penggeledahan di tiga lokasi itu pun dibenarkan Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati. Hari ini, penyidik melakukan penggeledahan untuk tersangka SPR TPK Suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung TA 2018.

"Penggeledahan dilakukan di tiga tempat yaitu, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Rumah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, dan Rumah Mantan Sekda Provinsi Jatim," kata Yuyuk melalui pesan singkatnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung 2014-2019 Supriyono (SPR) sebagai tersangka korupsi terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp 4,88 miliar.

Atas dugaan tersebut, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan terhadap Supriyono merupakan pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Yakni terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018. Perkara itu diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Juni 2018.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement