Kamis 08 Aug 2019 05:45 WIB

Jalur Pendakian Gunung Ciremai Ditutup Sementara

Penutupan sampai batas waktu ditentukan karena area hutan terbakar.

Kebakaran hutan di lereng Gunung Ciremai, Kuningan, Jawa Barat (ilustrasi)
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Kebakaran hutan di lereng Gunung Ciremai, Kuningan, Jawa Barat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Seluruh jalur pendakian Gunung Ciremaidi Kabupaten Kuningan dan Majalengka, Jawa Barat, untuk sementara ditutup. Sebab, area hutan di kawasan puncaknya terbakar pada Rabu (7/8) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Mulai hari ini seluruh jalur pendakian, baik dari Linggarjati, Palutungan, maupun Majalengka sementara ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan," kata Kepala Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) Kuswandonodalam pesan tertulis yang diterima di Cirebon, Rabu.

Baca Juga

Menurut dia, tim gabungan dari Balai TNGC, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Majalengka, warga, dan Mitra Pendakian Gunung Ciremai (MPGC) Apuymenuju lokasi kebakaran pukul 15.00 WIB untuk mengevakuasi para pendaki dan melakukan pemadaman. "BTNGC dan petugas MPGC mengevakuasi semua pendaki yang ada di jalur pendakian baik Jalur Apuy, Palutungan, dan Linggarjati," ujarnya.

Menurut data BPBDKabupaten Kuningan, pendaki yang masih berada di jalur pendakian jumlahnya 61 orang dengan perincian 25 orang di jalur pendakian Apuy, 31 orang di jalur pendakian Palutungan, dan lima orang di jalur pendakian Linggarjati.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement