Kamis 08 Aug 2019 11:20 WIB

KPK Kembali Panggil Mantan Presdir PT Lippo Cikarang

Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto diperiksa sebagai tersangka

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Toto Bartholomeus usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK,Jakarta, Kamis (25/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Toto Bartholomeus usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK,Jakarta, Kamis (25/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, pada Kamis (8/8). Sedianya, tersangka kasus suap pengurusan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu dijadwalkan pada Jumat (2/8) pekan lalu. Namun saat itu surat pemanggilan belum sampai ke yang bersangkutan.

"Hari ini yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/8).

Dalam kasus ini, Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp 10,5 miliar terkait izin Meikarta. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.

Diketahui, perkara ini merupakan hasil dari pengembangan perkara sebelumnya terkait izin pembangunan Meikarta yang berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. Dalam kegiatan tangkap tangan saat itu, KPK mengamankan uang 56.090.000, Rp513 juta, 2 unit mobil, dan menetapkan 9 orang sebagai tersangka dari unsur Kepala Daerah, Pejabat di Pemkab Bekasi dan pihak swasta. Sembilan orang tersangka tersebut telah divonis dari Pengadilan Tlpikor pada PN bandung di Jawa Barat.

Toto diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement