Kamis 08 Aug 2019 13:31 WIB

Pendidikan Islam di Masa Dinasti-Dinasti Islam, Seperti Apa?

Kegiatan belajar tak hanya dilakukan di dalam masjid.

Rep: Islam Digest Republika/ Red: Agung Sasongko
  Gerbang utara Kota Resafa, situs bekas istana Khalifah Hisyam, salah satu khalifah Dinasti Umayyah.
Foto: Wikipedia.org
Gerbang utara Kota Resafa, situs bekas istana Khalifah Hisyam, salah satu khalifah Dinasti Umayyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — SP Scott dalam tulisannya yang bertajuk History of the Moorish Empire in Europe menuturkan, kegiatan belajar dan mengajar di wilayah kekuasaan khilafah Islamiyah tidak hanya dilakukan di masjid dan maktab saja. Dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan pendidikan pada masa kekhalifahan Islam juga dilakukan dengan mendirikan madrasah (perguruan tinggi) dan akademi, yang sesuai dengan disiplin ilmu yang berkembang pada masa itu.

Sementara sejarawan Barat lainnya, AS Tritton, dalam bukunya Muslim Education in the Middle Ages memaparkan bahwa bangunan sekolah yang berdiri pada masa kejayaan Islam, harus berada di lokasi yang ramai dikunjungi orang, bukan di tempat terpencil.

Baca Juga

Al Makmun, salah satu khalifah Daulat Bani Abbasiyah, mendirikan Bayt al-Hikmah di Baghdad pada tahun 815 M sebagai tempat kegiatan pendidikan pada masa itu. Pada Bayt al-Hikmah ini terdapat ruang-ruang kajian, perpustakaan, dan observatorium (laboratorium). Meskipun demikian, Bait al-Hikmah belum dapat dikatakan sebagai sebuah institusi pendidikan yang cukup sempurna, karena belum terdapat kurikulum pendidikan yang diberlakukan di dalamnya.

Institusi pendidikan Islam ideal dari masa kejayaan Islam lainnya adalah Perguruan (Madrasah) Nizamiyah. Perguruan ini diprakarsai dan didirikan oleh Nizam al-Mulk, perdana menteri pada kesultanan Seljuk pada masa Malik Syah pada tahun 1066/1067 M di Baghdad dan beberapa kota lain di wilayah kesultanan Seljuk.

Sementara institusi pendidikan Islam yang mulai menggunakan sistem pendidikan modern, baru muncul pada akhir abad ke-10 M dengan didirikannya Perguruan (Universitas) al-Azhar di Kairo oleh Jenderal Jauhar as-Sigli--seorang panglima perang dari Daulat Bani Fatimiyyah--pada tahun 972 M.

Selain dilengkapi dengan perpustakaan dan laboratorium, Universitas al-Azhar sudah menerapkan sebuah kurikulum pengajaran. Pada kurikulum ini, diatur urutan materi beserta disiplin-disiplin yang harus diajarkan kepada peserta didik.

Selain adanya institusi pendidikan yang memiliki kapabilitas tinggi, pada masa kejayaan Islam, kegiatan keilmuan benar-benar mendapat perhatian serius dari pemerintah. Sehingga, kebebasan akademik benar-benar dapat dilaksanakan, kebebasan berpendapat benar-benar dihargai, kalangan akademis selalu didorong untuk senantiasa mengembangkan ilmu melalui forum-forum diskusi, perpustakaan selalu terbuka untuk umum, bahkan perpustakaan pribadi dan istana pun terbuka untuk umum. Namun, setelah kejatuhan Baghdad pada tahun 1258 M, dunia pendidikan Islam pun mengalami kemunduran.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement