Kamis 08 Aug 2019 14:00 WIB

Sistem Gaji di Masa Peradaban Islam

Sistem gaji bagi seorang guru baru diperkenalkan pada masa Dinasti Seljuk

Rep: Islam Digest Republika/ Red: Agung Sasongko
Ilmuwan Muslim.
Foto: Metaexistence.org
Ilmuwan Muslim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menuntut ilmu hukumnya wajib bagi Muslim laki-laki dan perempuan.'' Demikian pesan yang berasal dari Rasulullah dan sering disampaikan kepada umat Islam.

Sistem pengajaran pendidikan Islam disampaikan secara langsung oleh Rasulullah SAW melalui metode dialog dengan para sahabat. Namun, dengan semakin berkembangnya penyebaran agama Islam ke berbagai pelosok negeri, sistem pengajaran pun ditingkatkan. Bahkan, dari sebelumnya hanya terbatas di Masjid, meluas dengan sistem klasikal.

Baca Juga

Berbeda dengan zaman masa awalnya, para guru yang memberikan pelajaran pada wara pelajar tidak diberikan upah. Sistem upah atau gaji baru berkembang ketika berdirinya sejumlah kekhalifahan Islam di beberapa negara. Misalnya, Abbasiyah di Baghdad (Irak), Fatimiyah di Mesir, dan Ottoman di Turki.

Sistem gaji bagi seorang guru baru diperkenalkan pada masa pemerintahan Dinasti Bani Seljuk. JW Draper dalam History of the Conflict menyebutkan bahwa Madrasah (Perguruan) Nizamiyah yang didirikan pada masa Khalifah Malik Syah berkuasa adalah institusi pendidikan pertama di masa kejayaan Islam, yang pertama kali menerapkan sistem penggajian kepada para pengajarnya.

Seorang profesor di bidang hukum yang mengajar di Madrasah Nizamiyah menerima gaji sebesar 40 dinar. Sementara profesor yang mengajar di sekolah lainnya di Mesir pada periode yang sama, mendapatkan bayaran sebesar 60 dirham, sedangkan asistennya mendapatkan 40 dirham. Bahkan, pada masa itu ada seorang pengajar yang menerima gaji sebesar seribu dirham. 

Namun, kebijakan yang diterapkan oleh Perdana Menteri Nizam al-Mulk ini belum bisa diterima oleh para tenaga pengajar di Madrasah Nizamiyah. Para tenaga pengajar ini lebih suka tanpa gaji, tetapi kesejahteraan hidupnya terjamin.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement