REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya menagih keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap ada di wilayahnya. Pasalnya, masih ada pelaku kekerasan pada anak yang masih bebas berkeliaran meski KPAID telah membuat laporan ke pihak kepolisian.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, telah membuat laporan ke polisi terkait kasus pemerkosaan kepada anak di wilayah Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya. Namun, lebih dari satu tahun berjalan, pelaku pemerkosa masih juga belum ditangkap.
"Diduga pelaku masih berkeliaran. Sampai hari ini polisi belum mencari maksimal," kata dia, Kamis (8/8).
Berdasarkan surat tanda laporan kepolisian yang diterima Republika, KPAID membuat laporan 30 Juli 2018 ke Polres Tasikmalaya Kota. Isi dari laporan itu, seorang lelaki berinisial DD (51 tahun) diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur lebih dari satu kali.
Ato mengatakan, pelaku merupakan ayah angkat korban. Pelaku melakukan aksinya bermodus memberi uang jajan kepada korban. Ketika mengadu ke KPAID, korban dalam kondisi hamil sekitar enam bulan.
Menurut dia, KPAID juga terus berkomunikasi dengan korban dan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Polisi, lanjut dia, berpendapat masih terus melakukan penyelidikan. Namun, tetap saja penyelidikan polisi belum membuahkan hasil.
Ato menambahkan, saat ini korban telah melahirkan anak dalam kandungannya dan telah berusia sekitar 10 bulan. "Korban sekarang di Jakarta karena dia tidak mungkin lagi berada di Tasikmalaya untuk menjaga kondisi psikis," kata dia.
Ia berharap, pihak kepolisian segera menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak tersebut. Pasalnya, jika tak segera ditangkap, bukan tidak mungkin korban lain akan berjatuhan.
"Saya pikir ini butuh keseriusan polisi yang lebih. Kita minta secepatnya ditangkap karena ini sudah cukup lama berjalan," kata dia.