Kamis 08 Aug 2019 13:42 WIB

Bertemu Ormas Islam, BPJPH Bahas Peran Penting Masyarakat

BPJPH menegaskan peran penting masyarakat dalam penyelenggaraan JPH

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Hasanul Rizqa
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)  Sukoso memberikan pandanganya ketika menjadi narasumer dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Rabu (12/9).
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso memberikan pandanganya ketika menjadi narasumer dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Rabu (12/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam penyelenggaraan JPH. Peranan penting ini dapat dilakukan masyarakat secara perorangan atau kelompok masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso dalam pertemuan dengan pimpinaan organisasi keagamaan Islam di kantor Kementerian Agama RI, belum lama ini.

Baca Juga

Sukoso menyatakan, peranan yang dapat dilakukan masyarakat dalam penyelenggaraan JPH dapat berupa sosialisasi jaminan produk halal dan pengawasan produk halal yang beredar di tengah masyarakat.

"Sosialisasi yang dilakukan masyarakat dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk kegiatan. Di antaranya seminar, lokakarya, pameran, pendampingan dan lainnya," ujarnya dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Kamis (8/8).

Peranan ini dapat dilakukan secara langsung dalam bentuk kegiatan yang digelar di tengah masyarakat maupun dikemas dengan berbagai program melalui media cetak atau elektronik.

Dalam menjalankan peran pengawasan produk halal, masyarakat dapat melakukan pelaporan kepada BPJPH apabila didapati ketidaksesuaian kondisi di lapangan dengan regulasi yang seharusnya ditaati. Pelaporan dapat disampaikan dalam bentuk laporan kepada BPJPH melalui mekanisme sesuai regulasi JPH yang berlaku.

Peran lain yang dapat dilakukan masyarakat dalam penyelenggaraan JPH, kata Sukoso, berupa pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPH yang didirikan oleh masyarakat harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, yang dapat berupa perkumpulan atau yayasan.

"Masyarakat juga dapat memainkan peran penting lain dalam bentuk edukasi atau pembinaan kepada masyarakat mengenai jaminan produk halal," lanjutnya.

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Mastuki mengatakan organisasi atau lembaga keagamaan Islam memiliki potensi strategis untuk mengedukasikan JPH kepada masyarakat. “Ormas Islam menjadi wadah edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengonsumsi produk halal”, ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa sadar halal akan sulit diwujudkan tanpa adanya edukasi JPH yang masif kepada masyarakat. Untuk itu, ormas keagamaan Islam dapat menjadi salah satu wadah yang efektif dalam menumbuhkan kesadaran akan pentingnya halal dan membumikan regulasi JPH yang ada kepada masyarakat.

Rapat yang dihadiri belasan perwakilan ormas Islam, termasuk di antaranya Nahdatul Ulama, Muhamadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Mathla’ul Anwar itu ditutup dengan apresiasi BPJPH terhadap semua ormas yang hadir yang telah berdiskusi dan memberikan masukan kepada BPJPH untuk suksesnya penyelenggaraan JPH di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement