Kamis 08 Aug 2019 14:37 WIB

KPU Segera Gelar Penghitungan Surat Suara Ulang

penghitungan surat suara ulang dilakukan terkait putusan MK

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan KPU daerah melakukan penghitungan surat suara ulang (PSSU) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terkait putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan dua perkara di Jawa Timur atas pemohon PDIP dan caleg DPRD Partai Golkar pada Rabu (7/8) kemarin.

"Tadi malam setelah putusan tersebut, tadi malam kami langsung koordinasi dengan KPU Jawa Timur, dan hari ini juga akan dibahas kembali," ujar Viryan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/8).

Ia mengatakan, KPU pasti akan melaksanakan seluruh putusan MK terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) baik yang ditolak, gugur, ditarik, maupun diterima sebagian atau seluruhnya. Termasuk putusan yang memerintahkan KPU melaksanakan PPSU.

Viryan menjelaskan, KPU Jawa Timur akan melakukan PSSU terhadap TPS yang diperintahkan sesuai putusan MK tersebut. Usai PSSU dilakukan KPU daerah, KPU akan segera melaporkan hasilnya.

Ia merinci, petugas KPU daerah masing-masing akan membuka kotak suara kembali. Terkait tak ada target waktu pelaksanaan PSSU, KPU tetap akan segera melaksanakannya karena putusan MK bersifat final dan langsung dilaksanakan.

"Surat suaranya di daerah, akan dilaksanakan di (KPU) daerah," kata Viryan

Ia menambahkan, KPU juga akan segera melakukan koreksi hasil perolehan suara untuk perkara pemohon dari Partai Golkar, PDIP, dan Partai Gerindra di daerah Kepulauan Riau yang putusannya dibacakan pada Selasa (6/8). Termasuk koreksi hasil perolehan suara untuk pemohon caleg Partai Gerindra Kalimantan Barat dapil VI yang diputuskan Kamis ini.

Viryan menambahkan, penetapan anggota DPR RI maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota terpilih bisa segera dilakukan jika putusan MK yang bersifat final sudah dibacakan. Dengan catatan, tak ada sengketa atau perkara yang masih menunggu pembacaan putusan MK yang dijadwalkan berlangsung hingga Jumat (9/8).

"Misalnya untuk lingkup provinsi, kalau provinsi tersebut sengketanya sudah selesai, bisa langsung melakukan penetapan calon terpilih," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement