REPUBLIKA.CO.ID,
- Kashmir berada di kawasan Himalaya yang diklaim milik India dan Pakistan.
- Pemerintah nasionalis Hindu yang dipimpin Perdana Menteri India Narendra Modi mencabut Pasal 370 konstitusi India, Senin (5/8) atas perintah presiden.
- Pasal 370 membuat Kashmir memiliki otonomi, yakni konstitusi sendiri, bendera, dan kebebasan membuat hukum sendiri. Sedangkan urusan luar negeri, pertahanan dan komunikasi tetap kewenangan pusat.
- Penduduk India yang mayoritas Hindu bisa memiliki properti dan bermukim secara permanen di Kashmir.
- Dengan menghapus Pasal 370, warga Kashmir khawatir India mengubah demografi mayoritas Muslim menjadi mayoritas Hindu.
- Wilayah Jammu dan Kashmir akan menjadi dua teritorial yang memiliki badan legislatif. Sementara, Ladakh akan diperintah langsung oleh pemerintah pusat tanpa legislatif.
- Seluruh hukum India akan berlaku di Kashmir.
- Pakistan mengatakan India melanggar resolusi PBB setelah perang India-Pakistan 1948.
Pengolah: Rizky Jaramaya/Ani Nursalikah
Sumber: AP
sumber : Republika.co.id
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement