Sabtu 10 Aug 2019 05:00 WIB

Kashmir tak Lagi Istimewa

Pemerintah India mencabut hak otonomi Kashmir.

Foto: Republika.co.id
Kashmir tak lagi istimewa.

REPUBLIKA.CO.ID,

  • Kashmir berada di kawasan Himalaya yang diklaim milik India dan Pakistan.
  • Pemerintah nasionalis Hindu yang dipimpin Perdana Menteri India Narendra Modi mencabut Pasal 370 konstitusi India, Senin (5/8) atas perintah presiden.
  • Pasal 370 membuat Kashmir memiliki otonomi, yakni konstitusi sendiri, bendera, dan kebebasan membuat hukum sendiri. Sedangkan urusan luar negeri, pertahanan dan komunikasi tetap kewenangan pusat.
  • Penduduk India yang mayoritas Hindu bisa memiliki properti dan bermukim secara permanen di Kashmir.
  • Dengan menghapus Pasal 370, warga Kashmir khawatir India mengubah demografi mayoritas Muslim menjadi mayoritas Hindu.
  • Wilayah Jammu dan Kashmir akan menjadi dua teritorial yang memiliki badan legislatif. Sementara, Ladakh akan diperintah langsung oleh pemerintah pusat tanpa legislatif.
  • Seluruh hukum India akan berlaku di Kashmir.
  • Pakistan mengatakan India melanggar resolusi PBB setelah perang India-Pakistan 1948.

Pengolah: Rizky Jaramaya/Ani Nursalikah

Sumber: AP

sumber : Republika.co.id
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement