BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM—Habib Bahar bin Smith, terpidana kasus penganiayaan dua orang remaja, akan menempati Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Habib Bahar Azis Anwar.
Dia mengatakan, pemindahan kliennnya ke Lapas Pondok Rajeg telah disetujui. Hal ini sejalan dengan permintaan pihak keluarga Habib Bahar agar jarak tempat Bahar lebih dekat.
AYO BACA : Tanggapi Vonis Bahar Smith, MUI Jabar: Itu Bentuk Kasih Sayang
"Ke Lapas Pondok Rajeg, alhamdulillah ini disetujui permintaan keluarga," ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (8/8/2019).
Anwar menyebutkan, selain Habib Bahar, kedua muridnya, Habib Basit dan Habib Agil, yang telah divonis bersalah dalam kasus serupa akan menempati Lapas yang sama. Dia menyebutkan, saat ini pihak Kejari dan Kejati Jabar sedang berkomunikasi terkait permintaan ini.
AYO BACA : Kejati Jabar Bakal Pelajari Putusan Vonis Bahar bin Smith
"Kejari dan Kejati Jabar sedang berkirim surat tentang permintaan ini," katanya.
Habib Bahar bin Smith berdasarkan keputusan pengadilan terbukti bersalah telah menganiaya dua remaja yakni Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Dia divonis kurungan penjara selama tiga tahun. Selain itu, Majelis Hakim memvonis Habib Bahar bin Smith dengan hukuman denda uang Rp 50 juta dengan subsidair 1 bulan kurungan penjara.
AYO BACA : Bahar bin Smith Dipindahkan ke Lapas Bogor Hari Ini