Kamis 08 Aug 2019 18:20 WIB

Harga Cabai di Bandar Lampung Dekati Rp 100 Ribu Per Kg

Harga cabai naik di Bandar Lampung menjelang Idul Adha.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Nur Aini
Cabai (ilustrasi)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Cabai (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Mendekati hari raya Idul Adha, harga cabai merah naik lagi dari Rp 90 ribu per kg menjadi Rp 95 per kg pada Kamis (8/8). Warga di Kota Bandar Lampung terpaksa membeli cabai merah secara eceran.

“Naik lagi. Sekarang sudah Rp 95 ribu per kilogram, terpaksa beli eceran dulu, padahal ingin menyetok cabai untuk hari raya nanti,” kata Lina (52 tahun), warga yang bermukim di Tanjungkarang Barat, Lampung, Kamis (8/8).

Baca Juga

Tingginya harga cabai merah, membuat warga membeli secara eceran untuk kebutuhan sehari-hari saja. Padahal, dua hari lagi hari raya Idul Adha. Biasanya, ujar Lina, ia membeli cabai merah lebih dari satu kilogram untuk bahan masak sehari sebelum Lebaran.

Menurut Gani, pedagang cabai, harga naik lagi sekarang karena mendekati Lebaran Idul Adha.

“Memang harga cabai belum juga turun-turun lagi. Nah, mendekati Lebaran haji ini bahan-bahan kebutuhan dapur naik termasuk cabai merah yang banyak dibutuhkan,” katanya.

Sedangkan pedagang cabai di Pasar Tani, Kemiling menjual cabai secara eceran dengan bungkus plastik kecil per ons. Pedagang menyatakan, pembeli cabai memang masih ada namun jumlah pembelian berkurang drastis.

“Kami tidak menyetok cabai merah untuk dijual banyak-banyak. Soalnya, pembeli juga tidak ada lagi yang membeli secara banyak untuk menyetok,” kata Lekmin, pedagang di Pasar Tani Kemiling.

Ia membenarkan harga-harga menjelang Idul Adha kembali merangkak naik, termasuk cabai merah dan cabai rawit. Sebab, ujar dia, cabai merah dan cabai rawit naik karena pasti digunakan untuk masak menjelang hari Lebaran.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement