REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Polri tak segan untuk mencopot anggotanya yang tidak melaksanakan mitigasi karhutla secara maksimal.
"Yang jelas komitmen polri melaksanakan perintah presiden, ada delapan Polda yang menjadi fokus karhutla," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/8).
Menurut Dedi, apabila polres di delapan polda tersebut tidak melaksanakan mitigasi secara maksimal, kapolda setempat akan mengambil tindakan tegas. Tindakan tegas itu juga berlaku kepada Kasatwil yang terbukti melakukan pembiaran dan tidak memitigasi secara maksimal.
"(Tindakan tegas) Berupa copot dari jabatan. Kalau ada pelanggaran unsur disiplin lainnya bisa juga," katanya.
Sebelumnya, Jokowi mengancam akan mencopot jabatan panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) dan Kepala Polda jika tak mampu mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah.
Bahkan, Jokowi mengaku sudah menghubungi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar mencopot jajarannya yang tak mampu mengatasi karhutla. Jokowi mengatakan kebijakan tersebut sudah disampaikannya sejak 2015.
"Saya kemarin sudah telepon Panglima TNI, saya minta copot yang tidak bisa mengatasi. Saya telepon lagi, 3 atau 4 hari yang lalu kepada Kapolri, copot kalau nggak bisa mengatasi kebakaran hutan dan lahan," kata Jokowi saat memberikan pengarahan kepada peserta Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (6/8).
"Panglima, Kapolri, saya ingatkan lagi, masih berlaku aturan main kita. Aturannya simpel saja. Karena saya nggak bisa nyopot gubernur, nggak bisa nyopot bupati atau wali kota. Jangan sampai ada yang namanya status siaga darurat, jangan sampai, udahlah," ujarnya.